Suara.com - Salah satu keluarga korban tewas kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara mengaku mendapatkan uang santunan Rp10 juta secara diam-diam dan senyap.
Tapi usai menerima santunan tersebut pihak keluarga diminta tidak menuntut PT Pertamina Patra Niaga anak usaha PT Pertamina (Persero) atas terjadinya kejadian ini.
Hal tersebut diketahui dari isi surat pernyataan yang diduga dibuat oleh Pertamina dan harus ditanda tangani dengan materai 10.000 oleh ahli waris penerima santunan.
Mengutip surat pernyataan tersebut, Kamis (9/3/2023) salah satu keluarga ahli waris berinisial SW yang merupakan anak korban dari orang tuanya yang meninggal dunia telah menerima dan setuju atas uang santunan sebesar Rp10 juta dalam insiden kebakaran di Integrated Terminal Jakarta-Plumpang dari Pertamina Patra Niaga.
"Bahwa saya dan/atau Ahli Waris menyatakan dengan diterimanya uang santunan ini maka kami tidak akan mengajukan gugatan mapun tuntutan lain kepada Pertamina Group," sebut isi surat pernyataan tersebut.
"Bahwa saya dengan ini mewakili dan menyetujui atas pernyataan yang sama dengan Ahli Waris lainnya," sebut surat pernyataan tersebut.