Ngeri, Dikasih Rp10 Juta Tapi Korban Ledakan Depo Plumpang Dilarang Usik Pertamina

Kamis, 09 Maret 2023 | 11:45 WIB
Ngeri, Dikasih Rp10 Juta Tapi Korban Ledakan Depo Plumpang Dilarang Usik Pertamina
Foto udara permukiman penduduk yang hangus terbakar dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta, Sabtu (4/3/2023). Kejadian tersebut merenggut 14 nyawa warga dan melukai puluhan lainnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu keluarga korban tewas kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara mengaku mendapatkan uang santunan Rp10 juta secara diam-diam dan senyap.

Tapi usai menerima santunan tersebut pihak keluarga diminta tidak menuntut PT Pertamina Patra Niaga anak usaha PT Pertamina (Persero) atas terjadinya kejadian ini.

Hal tersebut diketahui dari isi surat pernyataan yang diduga dibuat oleh Pertamina dan harus ditanda tangani dengan materai 10.000 oleh ahli waris penerima santunan.

Mengutip surat pernyataan tersebut, Kamis (9/3/2023) salah satu keluarga ahli waris berinisial SW yang merupakan anak korban dari orang tuanya yang meninggal dunia telah menerima dan setuju atas uang santunan sebesar Rp10 juta dalam insiden kebakaran di Integrated Terminal Jakarta-Plumpang dari Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga: Keluarga Korban Kebakaran Plumpang Dapat Intimidasi Setelah Buka Suara Santunan Pertamina Sebesar Rp10 Juta

"Bahwa saya dan/atau Ahli Waris menyatakan dengan diterimanya uang santunan ini maka kami tidak akan mengajukan gugatan mapun tuntutan lain kepada Pertamina Group," sebut isi surat pernyataan tersebut.

"Bahwa saya dengan ini mewakili dan menyetujui atas pernyataan yang sama dengan Ahli Waris lainnya," sebut surat pernyataan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI