Alasan Pejabat Kemenkeu Bisa Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Kamis, 09 Maret 2023 | 08:47 WIB
Alasan Pejabat Kemenkeu Bisa Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah disorot publik. Setelah dua pejabatnya ketahuan miliki harta kekayaan yang janggal, kekinian ada pejabat yang rangkap jabatan sebagai petinggi di BUMN maupun perusahaan swasta.

Berdasarkan data Seknas Fitra, setidaknya ada 39 pejabat di Kemenkeu yang merangkap jabatan. Dengan rangkap jabatan itu, pastinya para pejabat itu mendapatkan dua gaji, satu dari Kemenkeu, satunya lagi dari BUMN atau perusahaan swasta.

Namun ternyata, rangkap jabatan itu bukan tanpa alasan. Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, banyaknya pejabat yang mengisi kursi komisaris BUMN, karena dalam rangka pengawasa dari sisi pemerintah. Penempatan pejabat Kemenkeu ini juga merupakan amanat undang-undang.

"Kalau di kami bendahara negara adalah salah satu ultimate shareholders pemegang saham utama karena memegang otoritas fiskal maka menempatkan perwakilan di sana, menugaskan para pejabatnya untuk menjadi komisaris dalam rangka pengawasan, karena di situ ada tanggung jawab," ujar Yustinus dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, yang dikutip, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Kemenkeu Colek Mahfud MD Minta Koordinasi

Penempatan pejabat di BUMN, sebut dia, agar koordinasinya lebih mudah. Terlebih, Yustinus mengungkapkan, sebagian besar saham BUMN dimiliki oleh pemerintah.

"Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hierarki karena dia punya jabatan sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya. Kalau ada masalah langsung dilaporkan, mengundang rapat, dan sebagainya, itu bisa, bahkan mengubah kebijakan," jelas dia.

Apalagi, tambah Yustinus, rangkap jabatan para pejabat menjadi komisaris BUMN tidak dilarang oleh Undang-undang.

"Kalau melanggar atau tidak aturan di dua undang-undang tidak melarang dan justru dalam rangka pengawasan mestinya kita sepakat ini pengawasan," imbuh dia.

Adapun, berikut 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan sebagai komisaris berdasarkan data Seknas Fitra:

Baca Juga: Kemenkeu: Banyak Harta Rafael Alun Tidak Dibuktikan Kepemilikan Otentik

  1. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara : Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero)
  2. Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi : Komisaris PT Pertamina (Persero)
  3. Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata : Komisaris PT Telkom
  4. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo : Komisaris PT SMI
  5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani : Komisaris BNI
  6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban : Komisaris Bank Mandiri
  7. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti: Komisaris PT Semen Indonesia Group
  8. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman : Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (Bukan BUMN)
  9. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh : Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
  10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu : Komisaris PT Pupuk Indonesia
  11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Andin Hadiyanto : Komisaris BTN
  12. Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Sudarto : Komisaris Pegadaian
  13. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto : Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank
  14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti : Komisaris Utama di PT Sarana Multigriya Finansial
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal : Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance
  16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya : Komisaris PT Biofarma
  17. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Rina Widiyani Wahyuningdyah : Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial/SMF
  18. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, R. Wiwin Istanti : Komisaris PTPN 7
  19. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Ari Wahyuni : Komisaris Jamkrindo
  20. Kepala Biro Hukum, Arief Wibisono : Wakil Presiden Komisaris PT PON (Petra Oxo Nusantara)
  21. Kepala Biro Advokasi, Tio Serepina Siahaan : Komisaris Utama PT Geodipa Energi
  22. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Rukijo : Komisaris PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta)
  23. Kepala Biro Umum, Sugeng Wardoyo : Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna
  24. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Hidayat Amir : Komisaris PT Angkasa Pura I
  25. Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Agung Kuswandono : Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia
  26. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rofyanto Kurniawan : Komisaris PT ASABRI
  27. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Chalimah Pujiastuti : Komisaris PT POS
  28. Sekretaris DJKN, Dedy Syarif Usman : Komisaris PT Waskita Karya TBK
  29. Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), Encep Sudarwan : Komisaris Askrindo
  30. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dwi Pudjiastuti Handayani : Komisaris Indonesia Re
  31. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Wawan Sunarjo : Komisaris PT Surveyor Indonesia
  32. Direktur Sistem Penganggaran, Lisbon Sirait : Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM
  33. Inspektur V, Sudarso : Komisaris PT Barata Indonesia
  34. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Meirizal Nur : Komisaris Indosat
  35. Direktur Lelang, Joko Prihanto : Komisaris PT Karabha Digdaya (bukan BUMN)
  36. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Mariatul Aini : Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
  37. Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer, Bhimantara Widyajala : Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance
  38. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Heri Setiawan : Komisaris PT Geo Dipa Energi
  39. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK), Adi Budiarso : Komisaris PT SUCOFINDO

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI