Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi memecat Rafael Alun Trisambodo dari pegawai pajak. Bahkan, dia dicap melakukan pelanggaran berat.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi memastikan, meskipun tidak jadi ASN lagi, Rafael tidak akan mendapatkan uang pensiun. Pasalnya, konsekuensi pemecatan adalah tidak diberikannya uang pensiun.
"Apakah dia dapat pensiun? Kalau ini kesimpulannya dari hasil investigasi ada pelanggaran, dan itu pelanggaran berat itu, maka itu konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun," ujar Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Di sisi lain, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait investigasi terhadap eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Kemenkeu Angkat Suara
Salah satu temuan yang cukup buat kaget ternyata Rafael Alun merupakan Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh, padahal dia sendiri adalah petugas pajak.
"Benar, tidak patuh dalam membayar pajak, bergaya hidup tidak sesuai asas kepatuhan ASN," kata Itjen Kemenkeu Awan Nurmawan saat konfrensi persnya, Rabu (8/3/2023).
Menurut Awan hasil investigasi kepada Rafael termasuk dalam kategori fraud karena tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap dan perilaku sebagai abdi negara, baik dalam menjalankan tugas maupun tidak.