Suara.com - Mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo ternyata sempat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 silam. Pemanggilan ini juga terkait dengan harta kekayaan yang dilaporkan Rafael
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Rafael ketahuan menyembunyikan harta kekayaan, sehingga dipanggil oleh KPK.
"Kami juga koordinasi terus dengan KPK, sudah dapat informasi tahun 2020 itu RAT juga pernah dipanggil KPK juga diklarifikasi hartanya, ada hartanya yang belum dilaporkan, aset bangunan lah di suatu tempat," kata Awan dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
Namun setelah pemanggilan, Rafael baru memperbaiki harta kekayaan yang memunculkan barang mewah miliknya. "Akhirnya yang bersangkutan memperbaiki LHKPN-nya," ujarnya.
Baca Juga: Rafael Alun Punya Enam Saham Tersembunyi, Emiten Apa Saja ya?
Sebelumnya, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan KPK pada Rabu (1/3/2023). Pemanggilan ini terkait dengan klarifikasi harta kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar.
Secara rinci, sebagian besar harta kekayaan milik Rafael berupa tanah dan bangunan yang sebesar Rp 51,3 milar.
Terdapat 11 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kab/Kota Sleman, Kab/Kota Manado, Kab/Kota Jakarta Selatan, dan Kab./Kota Jakarta Barat.
Kemudian, Rafael juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 425 juta di mana, rinciannya mobil Toyota Camry tahun 2008, mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Rafael tercatat, memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419 juta.
Baca Juga: Kronologi Mencuatnya Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Rp4,5 Triliun
Rafael juga tercatat tidak memiliki utang sepeser pun. Dengan rincian itu, maka harta kekayaan Rafael sebesar Rp 56,1 miliar.