Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa harta kekayaan yang dimiliki eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto banyak yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu Awan Nurmawan mengatakan untuk kasus Rafael Alun dirinya menemukan harta dengan kepemilikan tidak otentik.
"Dari hasil eksaminasi kita bahwa terdapat beberapa harta kekayaan yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan," ujar Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu Awan Nurmawan dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Selain itu lanjut Awan terdapat pula harta hasil usaha sewa Rafael alun tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. "Kedua tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan," ujar Awan.
Kemudian hasil lainnya menunjukkan sebagian aset milik Rafael diatasnamakan pihak terafiliasi, seperti orang tua, saudara kandung, dan teman.
Lalu, tim investigasi ketiga menemukan bahwa Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, dan ucapan dengan tidak melaporkan LHKPN yang benar.
"Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investigasi, inspektorat jenderal merekomendasikan untuk memecat RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya," kata Awan.
Sementara terkait Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kerap memamerkan kekayaannya di media sosial, Awan mengatakan Eko telah mengakui tidak melaporkan kekayaan sepenuhnya. Maka dari itu, Eko dicopot dari jabatanya.
"DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan hasil yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan sepenuhnya harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut ED (Eko Darmanto) dicopot dari jabatannya," ujar Awan.
Baca Juga: Kemenkeu Ngaku Belum Temukan Geng Rafael yang Punya Kekayaan Jumbo