Kronologi Mencuatnya Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Rp4,5 Triliun

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 15:46 WIB
Kronologi Mencuatnya Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Rp4,5 Triliun
Ilustrasi jalan tol (Photo by Jared Murray on Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Munculnya kabar terbaru mengenai dugaan korupsi pada pembangunan tol mengemuka, pasca cuitan KPK melalui akun resminya di Twitter. Tidak sedikit orang yang kemudian penasaran bagaimana kronologi korupsi tol Rp4,5 triliun ini, yang terjadi di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Temuan ini diungkapkan KPK terkait daftar kelola jalan tol Indonesia sejak tahun 2016 lalu. Penambahan total jalan tool sebanyak 2.923 kilometer ini ternyata memiliki potensi masalah yang dapat merugikan negara.

Masalah Tata Kelola Jalan Tol Sejak 2016

Masalah sendiri disampaikan secara berurutan, mulai dari proses perencanaan hingga berujung pada potensi kerugian negara.

Pada proses perencanaan, KPK menemukan masalah pengaturan pengelolaan jalan tol yang masih menggunakan aturan lama. Rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Pada proses lelang, KPK menemukan bahwa dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya proses pembangunan.

Pada proses pengawasan, lembaga anti korupsi tersebut menyoroti belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol. Pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.

Ada potensi benturan kepentingan. KPK dalam hal ini menyoroti investor pembangunan yang didominasi ooleh 61,9% kontraktor pembangunan, yakni BUMN Karya. Akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

Aturan lanjutan terkait penyerahan pengelola jalan tol juga belum ditemukan. Mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.

Baca Juga: Sepak Terjang Saiful Ilah Eks Bupati Sidoarjo, Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 M

Terakhir, KPK menyoroti adanya potensi kerugian negara akibat lemahnya pengawasan ini. Sejumlah BUJT dinilai tidak membayarkan kewajiban yang dimiliki, sehingga ada potensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,5 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI