Suara.com - Munculnya kabar terbaru mengenai dugaan korupsi pada pembangunan tol mengemuka, pasca cuitan KPK melalui akun resminya di Twitter. Tidak sedikit orang yang kemudian penasaran bagaimana kronologi korupsi tol Rp4,5 triliun ini, yang terjadi di era pemerintahan Presiden Jokowi.
Temuan ini diungkapkan KPK terkait daftar kelola jalan tol Indonesia sejak tahun 2016 lalu. Penambahan total jalan tool sebanyak 2.923 kilometer ini ternyata memiliki potensi masalah yang dapat merugikan negara.
Masalah Tata Kelola Jalan Tol Sejak 2016
Masalah sendiri disampaikan secara berurutan, mulai dari proses perencanaan hingga berujung pada potensi kerugian negara.
Baca Juga: Sepak Terjang Saiful Ilah Eks Bupati Sidoarjo, Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 M
Pada proses perencanaan, KPK menemukan masalah pengaturan pengelolaan jalan tol yang masih menggunakan aturan lama. Rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
Pada proses lelang, KPK menemukan bahwa dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya proses pembangunan.
Pada proses pengawasan, lembaga anti korupsi tersebut menyoroti belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol. Pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.
Ada potensi benturan kepentingan. KPK dalam hal ini menyoroti investor pembangunan yang didominasi ooleh 61,9% kontraktor pembangunan, yakni BUMN Karya. Akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.
Aturan lanjutan terkait penyerahan pengelola jalan tol juga belum ditemukan. Mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.
Baca Juga: Rafael Alun Lewat, Publik Kini Sorot Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, PPAT Bilang Begini
Terakhir, KPK menyoroti adanya potensi kerugian negara akibat lemahnya pengawasan ini. Sejumlah BUJT dinilai tidak membayarkan kewajiban yang dimiliki, sehingga ada potensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,5 triliun.
Nilai Total Investasi untuk Sektor Tol
Sejak tahun 2016 lalu, tercatat nilai total pembangunan jalan tol mencapai 2.923 kilometer dengan nilai investasi sebesar Rp593,2 triliun. Dari total keseluruhan ini, KPK kemudian mengungkapkan adanya potensi kerugian negara dengan nilai Rp4,5 triliun.
Kabar ini sendiri, di ranah Twitter, menuai banyak respon dari masyarakat. Tidak sedikit yang menilai cuitan ini sebagai kabar yang menggembirakan, karena temuan ini bisa ditelusuri dan menjadi temuan yang lebih besar.
Namun sebagian yang lain menganggap hal ini aneh, karena jika hal ini terjadi sejak 2016 mengapa baru diungkapkan sekarang? Selain itu jika dibandingkan dengan dana investasi yang diberikan, nilai korupsinya cenderung kecil, dan KPK dinilai sangat teliti karena bisa mengungkap hal ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian