Sementara itu, Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Indah Megahwati menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti terbitnya Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan ini.
Ia menjelaskan, dalam aturan ini, banyak kemudahan yang diberikan kepada para petani dan pelaku usaha pertanian. Berbagai kemudahan tersebut, diantaranya tentang suku bunga kredit alsintan yang dibiayai atau margin kredit alsintan sebesar 3% efektif per tahun, atau disesuaikan dengan suku bunga/margin/anuaitas yang diterima.
"Harapannya, percepatan produksi pertanian ini dapat juga ditopang dengan dana selain APBN, dengan memanfaatkan dana kredit ini proses usaha tani dapat terus bergulir, pemanfaatan teknologi pertanian dan hasil produksi pun meningkat," ujar Indah.