Suara.com - Seperti tertuang dalam Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat Mesin Pertanian (Alsintan), pemerintah memberikan skema Kredit Usaha Alsintan (Krutan) dengan bunga rendah, yaitu 3%, yang ditujukan bagi petani dan pelaku usaha pertanian untuk membeli peralatan tani.
"Petani boleh mengambil kredit usaha alsintan, sepanjang itu dipakai untuk beli paket alsintan, jangan ragu-ragu. Mumpung bunganya rendah, 3%," kata Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Ia mendorong kelompok tani, agar tidak ragu mengakses Krutan guna permodalan usaha tani. Salah satunya untuk memiliki alsintan sendiri sesuai kebutuhan Poktan.
Menurut SYL, dana Krutan mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan mekanisasi pertanian untuk membantu peningkatan produksi pangan, yang dapat digunakan bagi kelompok tani seperti untuk membeli mesin pertanian, mulai dari pra panen hingga pasca panen.
Baca Juga: Mentan SYL Dorong Rumah Petani Nelayan Nusantara Maksimalkan Penyerapan KUR Pertanian
"Alsintan bantuan pemerintah memang terbatas. Tapi bila ada kelompok tani yang ingin memiliki alsintan sendiri, silakan ajukan kredit ke bank," tegasnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil mengatakan, di Ditjen PSP ini, ada Direktorat Pembiayaan yang menjadi kepanjangan tangan Kementan dalam membantu memfasilitasi petani mengakses perbankan dalam memanfaatkan dana kredit usaha.
Dia berharap, Permenko tentang Krutan ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh bank pelaksana, sehingga petani dan pelaku usaha pertanian lainnya bisa memanfaatkan dengan baik segala kemudahan yang ada dalam kredit ini.
"Bunga 3% ini sangat kecil. Ini harus dimanfaatkan oleh petani-petani kita, sehingga hulu dan hilir bisa memanfaatkan kebijakan relaksasi kredit di sektor pertanian ini," harapnya.
Ali Jamil menambahkan, aturan soal bunga kredit rendah ini memang sudah sangat dinantikan oleh para petani, sehingga nantinya, petani tidak lagi mengandalkan bantuan dari pemerintah yang memang sangat terbatas jumlahnya.
Baca Juga: Kunjungi Sawah Terdampak Banjir di Karawang, Mentan SYL Semangati Petani untuk Tak Surut Semangat
"Apalagi alsintan ini memang dapat mempercepat proses pertanian kita, dalam pengolahan tanah, mengurangi angka loss produksi dan efisien di tengah penurunan tenaga kerja pertanian kita yang semakin menua. Ini tentu menjadi terobosan menjadikan pertanian kita semakin maju dan modern," tambah dia.
Sementara itu, Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Indah Megahwati menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti terbitnya Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan ini.
Ia menjelaskan, dalam aturan ini, banyak kemudahan yang diberikan kepada para petani dan pelaku usaha pertanian. Berbagai kemudahan tersebut, diantaranya tentang suku bunga kredit alsintan yang dibiayai atau margin kredit alsintan sebesar 3% efektif per tahun, atau disesuaikan dengan suku bunga/margin/anuaitas yang diterima.
"Harapannya, percepatan produksi pertanian ini dapat juga ditopang dengan dana selain APBN, dengan memanfaatkan dana kredit ini proses usaha tani dapat terus bergulir, pemanfaatan teknologi pertanian dan hasil produksi pun meningkat," ujar Indah.