Suara.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo terbukti kerap menggunakan nama orang lain untuk menyembunyikan harta yang ia miliki.
Hal tersebut dikatakan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu Awan Nurmawan dalam konfrensi persnya, Rabu (8/3/2023).
"Tidak sepenuhnya melaporkan harta uang tunai dan bangunan, sebagian aset di atas namakan pihak terafiliasi, seperti orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu," ungkap Awan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya nominee atau orang dipinjam identitasnya jadi modus yang biasa atau jamak dilakukan pejabat. Modus itu tak hanya dilakukan oleh eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Mahfud MD Temukan Transaksi Tak Wajar Senilai Rp 300 Triliun di Kemenkeu
"Secara generik memang ini pola-pola yang selalu dipakai," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa, 7 Maret.
"Jadi membeli harta pakai nama orang lain, menerima tunai dari orang lain bukan dari yang kira-kira terkait," sambungnya.
Kata Pahala, nominee atau meminjam nama orang lain ini ditujukan untuk menghaluskan pemberian maupun penerimaan yang dilakukan pejabat. Bagi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, misalnya, penerimaan biasa dilakukan dari wajib pajak.
Jika mereka melakukan penerimaan secara langsung, bukan tak mungkin KPK atau penegak hukum lain bisa mengendus. "Tapi (biasa, red) dia pakai orang lain. Ini yang kita sebut nominee untuk penerimaan," jelasnya.
Selain itu, nominee ternyata bukan hanya bisa dilakukan orang per orang tapi perusahaan. Penyebabnya, pejabat hanya perlu mencantumkan saham yang dimilikinya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).