Kemenkeu: Rafael Alun Tidak Patuh Bayar Pajak

Rabu, 08 Maret 2023 | 14:31 WIB
Kemenkeu: Rafael Alun Tidak Patuh Bayar Pajak
Pegawai pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK selama delapan jam di Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait investigasi terhadap eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Salah satu temuan yang cukup buat kaget ternyata Rafael Alun merupakan Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh, padahal dia sendiri adalah petugas pajak.

"Benar, tidak patuh dalam membayar pajak, bergaya hidup tidak sesuai asas kepatuhan ASN," kata Itjen Kemenkeu Awan Nurmawan saat konfrensi persnya, Rabu (8/3/2023).

Menurut Awan hasil investigasi kepada Rafael termasuk dalam kategori fraud karena tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap dan perilaku sebagai abdi negara, baik dalam menjalankan tugas maupun tidak.

Baca Juga: Saat Sri Mulyani Emosi Ditanya Suaminya Punya Moge

Diketahui eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo kini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) imbas kasus kekerasan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy.

Sebelumnya, harta kekayaan Rafael Alun dinilai janggal usai sang anak kedapatan sering pamer harta kekayaan. Kini, tim gabungan dari KPK dan PPATK telah mengusut secara mendalam harta kekayaan pegawai DJP tersebut termasuk rekeningnya.

Berikut sejumlah fakta terbaru terkait investigasi rekening Rafael Alun Trisambodo yang dirangkum oleh tim Suara.com

Rafael buat puluhan transaksi ratusan miliar Rupiah

PPATK mendapati bahwa Rafael melakukan transaksi dari 40 rekening yang mencapai angka fantastis

Baca Juga: PPATK Diminta Buka-bukaan Transaksi Mencurigakan Para Pegawai Pajak, Kasus Rafael Alun jadi Pintu Masuk

Tak ayal, 40 rekening tersebut melakukan transaksi yang nilainya mencapai setidaknya Rp500 miliar.

Transaksi tersebut dilakukan mulai dari tahun 2019 hingga 2023. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Jakarta, Selasa (7/3/2023), pihaknya telah memblokir 40 rekening gendut tersebut.

"Ada lebih dari 40 rekening sudah kami blokir," ujar Ivan.

Ivan tidak blak-blakan soal jumlah uang yang berada di rekening tersebut. Akan tetapi, dia menyebut jumlah uang di dalam rekening yang telah diblokir sangat besar.

"Signifikan," ujar Ivan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI