"Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan dan dibatasi oleh Kuota Penangkapan Ikan yang diberikan setiap tahun," bunyi pasal 11 ayat (1).
Terdapat sanksi administrasi yang melanggar ketentuan kuota bagi setiap orang, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah. Sanksinya, bisa berbentuk peringatan atau teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha.