Eko Darmanto Coba Ngeles Saat Klarifikasi Harta Kekayaan di KPK

Rabu, 08 Maret 2023 | 08:11 WIB
Eko Darmanto Coba Ngeles Saat Klarifikasi Harta Kekayaan di KPK
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Eko Darmanto memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi harta kekayaan, Selasa (7/3/2023). Eko pun menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB, dan selesai pada pukul 17.41 WIB.

Seusai jalani klarifikasi, Eko membela diri isu pamer harta yang viral di masyarakat. Dalam lubuk hatinya, Eko tidak berniat untuk memamerkan harta kekayaan yang dimilikinya.

"Saya secara pribadi sangat mencintai institusi saya. Saya tidak pernah berniat bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Eko, data pribadinya dicuri oleh segilintir orang, kemudian disebar, dan dikemas bahwa dirinya hidup dengan kemewahan.

"Kenapa hal itu terjadi? Karena data saya, yang saya simpan secara private dicuri. Kemudian di-framing dan beredarlah seperti yang rekan-rekan sekalian ketahui," kata dia.

Namun sayangnya, Eko enggan menceritakan utang yang begitu besar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK.

"Silakan ditanya ke LHKPN yang sudah saya konfirmasi. Saya melakukan klarifikasi kepada KPK," ujarnya.

Harta kekayaan Eko Darmanto

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia laporkan pada 15 Januari 2022, tercatat dia memiliki total harta mencapai Rp6,72 miliar. Adapun asetnya yang paling banyak berupa tanah dan bangunan.

Baca Juga: Rafael Alun Dipecat dari ASN, Pengamat Pajak: Kasus Ini Akan Terbongkar Lebih Besar

Aset tanah dan bangunan itu mencapai Rp12,5 miliar yang tersebar di dua wilayah. Pertama, ada di Malang dengan luas 240 m2/410 m2 yang merupakan hibah tanpa akta senilai Rp2,5 miliar. Lalu, di Jakarta Utara hasil sendiri seluas 327 m2/342 m2 sebesar Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI