Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akhirnya membuka peluang untuk menerbitkan izin impor kereta bekas dari Jepang.
Hal ini dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan gerbong kereta untuk PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Meski begitu, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita
menuturkan, bahwa kebijakan importasi harus mempertimbangkan keseimbangan antara penggunaan industri dalam negeri, penyerapan tenaga kerja (apabila kebijakan retrovit), dan pelayanan transportasi publik.
"Importasi tetap ada dalam opsi, walaupun tidak prioritas (apalagi barang bekas). Kebijakan bisa berupa retrovit atau gabungan antara retrovit dan importasi," kata Menperin dikutip Selasa (7/3/2023).
Dia menegaskan, rencana impor seharusnya direncanakan secara matang.
Dengan demikian, tidak mengganggu industri dalam negeri.
"Catatan yang terpenting adalah perencanaan kebutuhan kereta api seharusnya lebih terstruktur dan sistematis, jangka menengah dan jangka panjang, sehingga semua stakeholders siap," tuturnya.
Dia pun menuturkan, bahwa kasus impor seperti ini tidak boleh terulang lagi ke depannya.
Baca Juga: Yakin PT INKA Tak Mampu Bikin 120 Unit KRL Tepat Waktu, Pengamat: Pasti Megap-megap
"Ke depan, kasus seperti ini, apalagi impor tidak boleh terulang lagi," ucapnya.