Menko Luhut Umumkan Subsidi Kendaraan Listrik: Berlaku 20 Maret 2023

Senin, 06 Maret 2023 | 15:39 WIB
Menko Luhut Umumkan Subsidi Kendaraan Listrik: Berlaku 20 Maret 2023
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada acara Evaluasi Aksi Afirmasi Peningkatan Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, di Jakarta Convention Center (JCC), pada Selasa, (24/5/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden-Lukas/pri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian subsidi kendaraan listrik, pemberian ini mulai berlaku pada 20 Maret 2023.

Ia mengatakan subsidi diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru yakni listrik.

"Saya akan menyampaikan ini akan efektif 20 Maret tahun ini," ujarnya di kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023).

Terkait insentif kendaraan listrik, pemerintah menetapkan besarannya Rp7 juta per kendaraan untuk motor konversi maupun beli bekas. Sementara untuk mobil listrik belum ada skema yang pasti.

Baca Juga: Wacana Subsidi Kendaraan Listrik Diumumkan Hari Ini, Apa Saja Subsidinya?

Sementara itu ditempat yang sama Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengumumkan subsidi itu ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru tahun 2023.

"Motor listrik yang mendapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih," katanya.

Produsen listrik yang memenuhi kriteria tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.

"Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BTUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK," ujarnya.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Umumkan Besaran Insentif Kendaraan Listrik Hari Ini, Berapa Ya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI