Suara.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian subsidi kendaraan listrik bagi masyarakat yang akan berlaku pada 20 Maret 2023 mendatang.
Lantas bagaimana masyarakat agar bisa mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta tersebut?
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah menargetkan subsidi disalurkan untuk 200 ribu unit motor listrik baru pada tahun ini.
Jika tertarik membeli, Agus mengatakan masyarakat bisa mendatangi dealer motor listrik dengan membawa KTP.
Pihak dealer akan memeriksa NIK calon pembeli, apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak. Dalam hal ini, satu NIK hanya berhak mendapatkan subsidi untuk satu unit motor.
Baca Juga: Wacana Subsidi Kendaraan Listrik Diumumkan Hari Ini, Apa Saja Subsidinya?
"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan, apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," kata Agus di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Selanjutnya, kata Agus, pihak dealer akan menginput data sesuai prosedur dan mengajukan klaim subsidi ke bank Himbara.
"Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," imbuhnya.