Suara.com - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan subsidi kendaraan listrik kepada masyarakat. Subsidi ini mulai berlaku pada 20 Maret 2023 mendatang.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan, ada dua program yang diberikan kepada masyarakat. Pertama, subsidi sebesar Rp 7 juta untuk 200 unit motor listrik pada 2023.
"Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah diproduksi di Indonesia, TKDN 20% atau lebih, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Kedua, pemberian subsidi juga diberikan untuk konversi BBM ke listrik, di mana besarannya sama yaitu sebesar Rp 7 juta per unit.
Baca Juga: Luhut Ikut Urusi Kisruh Impor Kereta Bekas
"Selain itu, bantuan pemerintah 7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023," imbuhnya.
Sementara, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan, untuk menghindari masyarakat memboron kendaraan listrik, maka subsidi kendaraan listrik hanya berlaku untuk satu orang saja.
"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama dia belanja dua kali kemudian dia jual tidak boleh. Sistem itu sudah kami siapkan. Kami siap kami yakin siap," jelas dia.