Data Jasa Raharja: Tingkat Pembayaran Pajak Kendaraan Masih Rendah

Senin, 06 Maret 2023 | 11:11 WIB
Data Jasa Raharja: Tingkat Pembayaran Pajak Kendaraan Masih Rendah
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (Unsplash.com/Mintr)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Jasa Raharja ikut dalam kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta rapat koordinasi ini untuk Kemudahan Berusaha/Berinvestasi di Daerah Sesuai Amanat UU NO 1 Tahun 2022.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ pada Tahun 2022  hanya sebesar 56,2%.

Angka tersebut, termasuk angka yang masih relatif rendah sehingga mempunyai potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara.

"Pada Tahun 2022 hingga hari ini bersama Tim Pembina Samsat sudah melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009," ujar Dewi seperti dikutip, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Begini Jurus Jasa Raharja Hadapi Tantangan Bisnis di 2023

"Dan bersama Pemerintah Provinsi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB & Penghapusan BBN II serta Pembebasan Pajak Progresif," tambah dia.

Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini, Pemerintah Provinsi bisa memberikan kebijakan untuk Penghapusan BBN II dan Pajak Progresif.

Sehingga, meningkatkan validitas data Registrasi Kendaraan dan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ yang dapat digunakan sebagai pembangunan negara dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas untuk masyarakat Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI