Kala Peringatan Keras Ahok soal Warga Tanah Merah Tidak Digubris Anies

Senin, 06 Maret 2023 | 08:44 WIB
Kala Peringatan Keras Ahok soal Warga Tanah Merah Tidak Digubris Anies
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok [ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebakaran Depo Pertamina Plumpang membuat pelik warga Tanah Merah yang berada di sekitarnya. Pasalnya, warga Tanah Merah banyak yang menjadi korban atas insiden maut tersebut.

Atas peristiwa itu, Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta ada 17 korban jiwa, 49 orang luka berat, dan 2 orang luka sedang.

Namun jauh sebelum insiden itu, terdapat peringatan politik dari Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada bakal calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kala itu.

Peringatan yang dilontarkan pada tahun 2016 itu, Ahok meminta tidak ada janji-janji politik yang dibuat-buat oleh Anies saat berkampanye. Terlebih, soal Anies yang ingin membebbaskan warga Tanah Merah dari sengketa.

Baca Juga: BMI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Kala itu, Anies pun membuat janji kepada Warga Tanah Merah yang menginginkan sertifikat tanah di sekitar Depo Pertamina Plumpang.

Mendengar janji tersebut, Ahok pun langsung menentang, pasalnya tanah yang ditempati oleh Warga Tanah Merah milik PT Pertamina dan tidak boleh dibangun pemukiman warga.

"Biasanya, calon ini kan saya bilang dia enggak kuasai data. Saya bilang Pak Anies, tim suksesnya minta saja data sama kita. Kita kan open data," kata Ahok.

"Jangan sampai, karena datanya dibohongi dari timses, atau bukan dibohongi lah, karena datanya tidak benar akhirnya menyampaikan sesuatu, melakukan yang merugikan dan mempermalukan sendiri akhirnya," sambungnya.

Namun sepertinya peringatan itu dianggap Anies angin belaka. Karena pada tahun 2021, Anies memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kawasan Kampung Tanah Marah.

Baca Juga: 371 Warga Masih Mengungsi Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Menurut dia, IMB kawasan Kampung Tanah Merah Jakarta Utara merupakan penertiban perizinan berbentuk kawasan yang pertama kali di Indonesia.

"Izin mendirikan bangunan sebagai satu kawasan. Bukan diberikan per bangunan tapi diberikan per Rukun Tetangga (RT), satu RT dalam satu kawasan ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," kata Anies dalam sambutannya di Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (16/10/2021).

Pada kesempatan itu, Anies menyerahkan secara simbolis sertifikat izin mendirikan bangunan kawasan kepada belasan perwakilan warga Kampung Tanah Merah.

IMB kawasan tersebut, kata Anies, merupakan solusi dari Pemprov DKI atas persoalan masyarakat yang menghadapi kesulitan mengakses berbagai perizinan bangunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI