Suara.com - Setiap tahun warga yang bekerja atau melakukan usaha dengan pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak. Namun, ada kriteria khusus bagi pekerja yang tidak wajib lapor pajak.
Dalam kategori ini, pekerja tersebut adalah mereka yang berpenghasilan Rp4,5 juta ke bawah. Kendati demikian, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta ke bawah tersebut tetap melaporkan pajak jika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meskipun sifatnya tidak wajib.
Setiap tahun, pembayaran pajak dimulai dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi. Batas waktu pelaporan SPT tahun ini adalah 31 Maret 2023. Namun tak perlu khawatir, kini lapor SPT bisa lebih mudah dengan sistem online. Kini lewat situs djp online masyarakat cukup melakukan pelaporan SPT di rumah saja.
Djp online mempermudah masyarakat melaporkan SPT via daring. Namun sebelum itu, masyarakat yang ingin melakukan pelaporan SPT wajib memiliki akun djp online ini.
Cara membuatnya pun cukup mudah. Bagi yang belum memiliki akun bisa membuatnya dengan mengetikkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kode EFIN. Sementara bagi yang sudah memilikinya bisa login dengan mengetikkan NPWP dan kata sandi terdaftar.
Sementara itu terkait Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang digunakan untuk membuat akun djp online hanya bisa didapatkan di kantor pajak terdekat. Aktivasi EFIN maksimal dilakukan paling lambat tiga puluh hari sejak memperolehnya dari kantor pelayanan pajak.
Apabila sudah memiliki akun di djp online silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pelaporan SPT.
1. Pada menu navigasi pilih e-Filing SPT Pribadi kemudian klik untuk memulai mengisi SPT tahunan pribadi.
2. Isikan Nomor NPWP pribadi dengan klik menu Pelaporan Baru.
3. Pada bagian pertanyaan jumlah pendapatan kotor, pilih kategori sesuai dengan kondisi keuangan. Pilihan terdiri dari lebih dari 60 juta, kurang dari 60 juta, atau saya memiliki bisnis sendiri. Jika penghasilan kurang dari Rp60juta per tahun maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah 1770SS untuk pegawai/karyawan dan 1770 untuk bukan pegawai. Sementara jika penghasilan lebih dari Rp60 juta maka jenis SPT yang digunakan adalah 1770S untuk pegawai/karyawan dan 1170 untuk bukan pegawai.