Suara.com - Kementerian Keuangan memutuskan untuk menolak surat pengunduran diri dari Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Rafael Alun sendiri membuat surat pengunduran diri pada tanggal 24 Februari 2023 dan diterima pihak DJP pada 27 Februari 2023.
Penolakan pengunduran diri Rafael Alun dikarenakan status pemeriksaan yang bersangkutan yang masih berlangsung hingga saat ini.
"Saya sampaikan berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 dan diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020, dan kemudian juga berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, maka pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: KPK Ungkap Pernah Periksa Rafael Alun pada 2018 Terkait LHKPN
"Dengan begitu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," tambah Suahasil.
Dia menyatakan sampai saat ini Rafael Alun masih berstatus aparatur sipil negara dan wajib menjalani semua proses sesuai UU Kode Etik ASN.
"Saya sampaikan sekali lagi saudara RAT masih berstatus ASN dan masih terikat seluruh aturan UU yang mengatur kode etik ASN, khususnya ASN Kemenkeu," papar Suahasil.