Suara.com - Rekening gendut yang dimiliki sejumlah pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini jadi sorotan publik, apalagi pejabat tersebut dengan asiknya memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.
Gaya hidup hedon ditengah kondisi ekonomi yang belum pulih total akibat pandemi Covid-19 makin membuat masyarakat kecil sakit hati melihat fenomena tersebut.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan kasus ini menjadi pukulan telak bagi Kemenkeu mengingat mereka adalah lembaga yang mengatur keuangan negara dan memungut pajak dari rakyat.
Bhima pun tak segan-segan menyebut kondisi ini adalah soal krisis keteladanan dari para pejabat di negara ini.
Baca Juga: Penuhi Undangan KPK, Rafael Alun Trisambodo Siap Klarifikasi Terkait LHKPN
"Ini adalah masalah krisis keteladanan," kata Bhima kepada Suara.com Rabu (7/3/2023).
Diketahui saat ini publik sedang menyoroti dua pejabat Kemenkeu yang memiliki harta kekayaan yang tak wajar, dia adalah eks kepala bagian umum kantor wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Kedua pejabat tersebut diketahui memiliki harta yang fantastis, Rafael Alun misalnya dalam LHKPN-nya dia diketahui memiliki harta hingga Rp56,1 miliar, begitu juga dengan Eko yang memiliki harta Rp15,7 miliar.
Harta kekayaan yang berlimpah ini lanjut Bhima sudah cukup menerangkan bahwa ketimpangan penghasilan antara rakyat biasa dan pejabat negara bak 'jurang yang menganga'.
"Jadi kalau ada pejabat dan keluarga nya pamer harta, dengan LHKPN sebesar 56 miliar, tentu akan memicu ketimpangan yang lebih lebar," kata Bhima.
Baca Juga: Harta Kekayaan Diusut Gegara Ulah Anak, Rafael Alun Pegangi Kepala saat di KPK
Minta Pejabat Tinggi Diaudit
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendorong Kementerian Keuangan melakukan audit menyeluruh terhadapa para petingginya, langkah ini merupakan buntut dari kasus rekening gendut yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp56 miliar.
Sekretaris Jenderal FITRA, Misbah Hasan mengatakan langkah audit ini perlu dilakukan mengingat adanya temuan FITRA terkait lonjakan harta kekayaan para petinggi pejabat Kemenkeu selain milik Rafael Alun.
"Disini juga ada pejabat yang kenaikan hartanya hingga Rp11,4 miliar antara periode 2017-2021, ada juga rata-rata peningkatan hartanya rata-rata Rp8 miliar. Jadi ini mesti harus ada yang diusut tuntas," kata Misbah saat berbincang dengan Suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/2/2023).
Sayangnya Misbah tak menyebut pejabat yang dimaksud tersebut dan lebih mendorong pihak Kemenkeu untuk melakukan investigasi lanjutan dengan menggandeng Komisi Pemberantrasan Korupsi (KPK).
"Sumber-sumber pendapatannya dari mana, itu penting untuk ditelusuri lebih lanjut bila perlu ada audit investigatif pada para petinggi-petinggi Dirjen pajak dan pejabat yang lain di kementerian-kementerian yang lain untuk dilihat sumber kekayaanya di dapat dari mana apakah itu legal apa ilegal," katanya.
Modus Memperkaya Diri Para Pejabat
Misbah mengatakan ada sejumlah modus yang biasanya dilakukan pejabat pajak bisa mempercepat pundi-pundi kekayaanya seperti halnya menerima suap dan pencucian uang.
"Kalau modus itu ada beberapa, ini yang berlaku umumnyah misalnya terkait suap atau gratifikasi dari wajib pajak," kata Misbah.
Biasanya tindakan suap ini terjadi ketika Wajib Pajak akan melaporkan pajaknya, dimana saat itu ada lobi-lobi yang bisa menurunkan nilai pajak yang harus dibayarkan Wajib Pajak.
"Agar mereka tetap melaporkan pajak tetapi tidak sesuai besaran pajak yang seharusnya dibayarkan, ini juga salah satu modus yang selama ini muncul," ungkap Misbah.
Selain suap, praktik lainnya adalah dengan melakukan pencucuian uang demi menghalalkan pendapatan ilegal. "Memang pendapatan-pendapatan ilegal yang mereka dapatkan diputar ke hal lain, seperti bisnis properti dan hal-hal lainnya yang membuat pendapatan mereka menjadi legal. Ini yang perlu harus ditelusuri," katanya.