Suara.com - Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Daramanto tengah jadi sorotan publik usai gaya hidup mewah hingga aksi pamer hartanya menjadi viral di media sosial.
Gaya hidup mewah dan aksi pamer harta Eko kerap dilakukannya di media sosial Instagram pribadinya @eko_darmanto_bc yang telah dihapus.
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip Rabu (1/3/2023) kekayaan Eko mencapai Rp15,7 miliar, tapi dia masih memiliki utang sekitar Rp9 miliar, sehingga kekayaan bersihnya hanya sekitar Rp6,7 miliar.
Sebelum dihapus akun Instagram-nya, Eko kerap melakukan pamer harta sejumlah barang yang ia miliki dari motor gede (moge), mobil klasik hingga mewah dan juga kerap pamer saat naik pesawat pribadi.
Baca Juga: Deretan Mobil Bos Bea Cukai Jogja yang Keciduk Netizen Karena Gaya Hidup Mewah
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Eko mencapai Rp15,7 miliar, tapi dia masih memiliki utang sekitar Rp9 miliar, sehingga kekayaan bersihnya hanya sekitar Rp6,7 miliar.
Lantas berapa gaji Eko yang didapat sebagai pejabat Bea Cukai.
Eko merupakan pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. Besaran gaji yang ia terima ditentukan golongan dan masa kerjanya. Acuannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan PP tersebut, gaji PNS golongan paling rendah yakni golongan I sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang diperoleh Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.
Untuk eselon III yang terdiri dari IIIA dan IIIB, mendapat gaji berdasarkan golongan IIId sampai IVb sebagai berikut:
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Tercatat Main Saham di 6 Perusahaan
- IIId mendapat gaji pokok Rp2.920.800- Rp4.797.000.
- IVa mendapat gaji pokok Rp3.044.300- Rp5 juta.
- IVb mendapat gaji pokok Rp3.173.100-Rp5.211.500.
Selain gaji, Eko juga menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkeu.