"Dengan demikian Jatim penyumbang CHT terbesar. Ekspor tembakau dan produk tembakau juga turut menyumbang devisa neraca selalu surplus dari 2017 sampai 2021," imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan usulan revisi PP 109/2012 perlu dikaji ulang agar tidak hanya mempertimbangkan satu aspek saja. Menurutnya, IHT merupakan sektor vital dalam perekonomian nasional sebagai penyumbang terbesar APBN.
"Industri ini berkembang dan memainkan peranan penting dalam menyediakan lapangan kerja bagi banyak orang. Revisi PP 109/2012 akan berdampak besar kepada seluruh stakeholder, petani, ritel, tenaga kerja, dan seluruh pihak yang merasakan kontribusi dari IHT," pungkas Adik.