Suara.com - Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) DIY Eko Darmanto menjadi sorotan setelah kedapatan pamer kemewahan di akun Instagramnya.
Setelah akun tersebut menghilang, warganet pun bertanya-tantya berapa kekayaan dan gaji Eko Darmanto sehingga cukup untuk bermewah-mewahan? Jika Eko Darmanto berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), benarkah gajinya sebegitu besar untuk beli mobil mewah?
Kehidupannya yang penuh kemewahan membuat warganet kaget dan penasaran terhadap kekayaan Eko Darmanto. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia laporkan pada 15 Januari 2022, tercatat dia memiliki total harta mencapai Rp6,72 miliar. Adapun asetnya yang paling banyak berupa tanah dan bangunan.
Aset tanah dan bangunan itu mencapai Rp12,5 miliar yang tersebar di dua wilayah. Pertama, ada di Malang dengan luas 240 m2/410 m2 yang merupakan hibah tanpa akta senilai Rp2,5 miliar. Lalu, di Jakarta Utara hasil sendiri seluas 327 m2/342 m2 sebesar Rp10 miliar.
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Jogja Pamer Hidup Mewah, Tunjangan Jabatannya Bisa Buat Beli Moge?
Tak hanya itu, harta kekayaan Eko Darmanto juga ada yang berupa alat transportasi. Ia memiliki mobil BMW Sedan serta Mercedes Benz Sedan tahun 2018 yang masing-masingnya senilai Rp 850 juta dan Rp 600 juta.
Kemudian, ada sederet mobil zaman dulu. Mulai dari Jeep Willys tahun 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air bekas tahun 1955 senilai Rp 200 juta, Fargo Dodge bekas tahun 1957 senilai Rp 150 juta, Chevrolet Apache 1957 sebesar Rp 200 juta, hingga Ford Bronco 1972, Rp 150 juta.
Belum lagi, Eko juga mengoleksi mobil Toyota Fortuner 2019 senilai Rp 400 juta serta Mazda Mazda 2 seharga Rp200 juta. Apabila ditotal, harta kekayaannya dari aset kendaraan tersebut mencapai Rp 2,9 miliar dan semuanya merupakan hasil sendiri.
Lalu, ada pula harta bergerak lainnya senilai Rp100,7 juta, serta kas dan setara kas Rp238,9 juta. Eko Darmanto juga tercatat memiliki utang sebesar Rp9 miliar, sehingga harta kekayaannya menjadi Rp6,7 miliar.
Profil kemewahan Eko Darmanto juga tidak sejalan dengan gaji PNS pada umumnya. Seperti diketahui, pejabat Bea Cukai biasanya merupakan PNS dengan Golongan IV. Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977. Untuk PNS Golongan IV rinciannya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani Pastikan Gaya Hedon Pegawai Bea Cukai Jadi Perhatian Pimpinan Instansi
1. Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
2. Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
3. Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
4. Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
5. Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Kemudian, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 yang mengatur Tunjangan Kinerja di Kementerian Keuangan menyatakan tunjangan tersebut bisa diperoleh per kelas jabatan dengan nominal tertinggi Rp46.950.000 per bulan. Jika Eko Darmanto memperoleh gaji dan tunjangan tertinggi setiap bulan, maka total yang bisa dia dapatkan adalah sekitar Rp53 juta.
Menyikapi kelakuan anak buahnya yang suka pamer harta, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengecam gaya hidup mewah dan hedonik oleh jajaran Kementerian Keuangan yang menimbulkan erosi kepercayaan rakyat dan mengkhianati mereka yang bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni