Suara.com - SPT Tahunan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan badan. Untuk mengisi SPT, Anda sebagai Wajib Pajak memerlukan formulir yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan kriteria Wajib Pajak.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai formulir SPT Tahunan yang meliputi formulir SPT 1770 SS, 1770 S, 1770 untuk Wajib Pajak pribadi. Apa saja perbedaan formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan juga pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai perbedaan SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
SPT 1770
Formulir SPT 1770 dibuat secara khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha ataupun pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas yang dimaksud di antaranya adalah profesi dokter, konsultan dan pekerjaan bebas lainnya yang membutuhkan keahlian khusus.
Selain itu, formulir ini juga digunakan oleh Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri dan penghasilan luar negeri lain, seperti bunga dan royalti. Selain itu, formulir ini juga bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang tidak bekerja sama sekali atau tidak memiliki penghasilan.
Formulir SPT 1770S adalah jenis formulir masih kategori sederhana (S), di mana SPT Tahunan nomor 1770 S ini disediakan untuk Wajib Pajak yang berstatus karyawan, namun berpenghasilan kotor atau bruto lebih dari Rp 60 juta. Atau digunakan bagi Wajib Pajak yang bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam rentang waktu setahun.
Baca Juga: Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami
Jika salah satu dari kedua kondisi tersebut dialami Wajib Pajak maka mereka harus melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan formulir 1770 S ini.