Suara.com - SPT Tahunan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan badan. Untuk mengisi SPT, Anda sebagai Wajib Pajak memerlukan formulir yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan kriteria Wajib Pajak.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai formulir SPT Tahunan yang meliputi formulir SPT 1770 SS, 1770 S, 1770 untuk Wajib Pajak pribadi. Apa saja perbedaan formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan juga pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai perbedaan SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
Baca Juga: Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami
SPT 1770
Formulir SPT 1770 dibuat secara khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha ataupun pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas yang dimaksud di antaranya adalah profesi dokter, konsultan dan pekerjaan bebas lainnya yang membutuhkan keahlian khusus.
Selain itu, formulir ini juga digunakan oleh Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri dan penghasilan luar negeri lain, seperti bunga dan royalti. Selain itu, formulir ini juga bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang tidak bekerja sama sekali atau tidak memiliki penghasilan.
Formulir SPT 1770S adalah jenis formulir masih kategori sederhana (S), di mana SPT Tahunan nomor 1770 S ini disediakan untuk Wajib Pajak yang berstatus karyawan, namun berpenghasilan kotor atau bruto lebih dari Rp 60 juta. Atau digunakan bagi Wajib Pajak yang bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam rentang waktu setahun.
Baca Juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya
Jika salah satu dari kedua kondisi tersebut dialami Wajib Pajak maka mereka harus melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan formulir 1770 S ini.
Dalam kasus, Wajib Pajak hanya bekerja pada satu perusahaan saja dalam satu tahun belakangan, tetapi menerima penghasilan lebih dari Rp 60 juta maka pelaporan SPT Tahunan juga harus menggunakan formulir 1770 S ini.
Inisial SS di belakang kode angka 1770 merupakan singkatan dari “Sangat Sederhana”, jadi formulir SPT ini memang dirancang sesederhana mungkin dibandingkan formulir lainnya. Pengisian formulir ini hanya memindahkan data yang sudah ada pada bukti potong 1712 A1 untuk pegawai negeri sipil, atau 1712 A2 bagi pegawai swasta.
Jika Anda adalah Wajib Pajak yang telah bekerja pada satu perusahaan yang menjadi satu-satunya pemberi kerja dalam jangka waktu minimal satu tahun, maka Anda wajib menggunakan formulir 1770 SS ini.
Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan jenis 170 SS ini adalah mereka yang penghasilan brutonya menyentuh sampai angka lebih dari Rp 60 juta, di mana penghasilan bruto yang dimaksud adalah penghasilan kotor yang didapatkan oleh Wajib Pajak selama satu tahun bekerja yang berasal dari penghasilan kerja, tunjangan, ataupun penghasilan yang didapatkan dari hasil usaha yang merupakan hak bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Itulah perbedaan formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS yang perlu dipahami. Sekarang, sudah tidak bingung lagi saat hendak lapor SPT, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama