BEI Ungkap Kriteria Saham yang Masuk dalam Papan Pemantauan Khusus

Rabu, 01 Maret 2023 | 10:27 WIB
BEI Ungkap Kriteria Saham yang Masuk dalam Papan Pemantauan Khusus
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BEI Ungkap Kriteria Saham yang Masuk dalam Papan Pemantauan Khusus

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengawal persiapan implementasi Papan Pemantauan Khusus yang merupakan penyempurnaan dari penerapan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diterapkan melalui penerbitan Peraturan Bursa Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah berlaku sejak 19 Juli 2021 lalu.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

“Dalam Peraturan Bursa Nomor I-X, Bursa menetapkan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham Perusahaan Tercatat. Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan salah satu dari kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus,” ujar Nyoman melalui di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: IHSG Dibuka Menguat Tipis ke Posisi 6.851 di Awal Maret 2023

Nyoman menjelaskan, 11 kriteria tersebut yaitu: Pertama, harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00; Kedua, Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer); Ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Keempat, perusahaan tambang minerba atau induk perusahaan dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa; Kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir; Keenam, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan Peraturan Nomor I-V yaitu terkait kepemilikan saham free float.

Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction; Kedelapan, Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat.

Kesembilan, Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat; Kesepuluh, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.; serta Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Nyoman menjelaskan, implementasi Papan Pemantauan Khusus dibagi menjadi dua tahap yaitu hybrid call auction yang ditargetkan pada awal tahun 2023 dan full call auction sebagaimana arahan OJK lebih lanjut. Pada tahap pertama yaitu hybrid call auction, hanya sebagian saham di Papan Pemantauan Khusus yang akan diperdagangkan secara periodic call auction.

Baca Juga: BEI dan Kadin Indonesia Luncurkan Program Duta Literasi Sahara

“Adapun kriteria saham dalam Papan Pemantauan Khusus yang akan diperdagangkan secara periodic call auction pada tahap hybrid call auction adalah saham yang hanya terkena kriteria likuiditas rendah

dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction,” ungkapnya.

Nyoman menjelaskan, tujuan dari penerapan Papan Pemantauan Khusus ini adalah sebagai upaya Bursa untuk memberikan awareness dan meningkatkan perlindungan bagi investor. Selain itu, lanjut dia, untuk menyediakan sarana perdagangan bagi saham-saham yang memiliki kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan tertentu, sehingga dapat menjaga volatilitas pergerakan harga saham dan meningkatkan likuiditas transaksi di pasar.

“Penyediaan Papan Pemantauan Khusus diharapkan dapat menjadi salah satu tools bagi investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi saham, untuk mengetahui saham-saham perusahaan yang mengalami kondisi sebagaimana kriteria yang ditetapkan pada Papan Pemantauan Khusus. Sehingga diharapkan investor dapat lebih memahami kondisi perusahaan tercatat,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI