Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024, pembangunan jargas termasuk salah satu proyek strategis nasional. Ini merupakan upaya Pemerintah meningkatkan pemanfaatan gas untuk dalam negeri, mengurangi impor LPG sebesar 603.720 ribu ton per tahun, penghematan subsidi LPG sebesar Rp 297,55 miliar per tahun, serta menghemat pengeluaran energi masyarakat Rp 386 miliar per tahun. Jargas juga bermanfaat mengurangi defisit neraca perdagangan migas mencapai Rp 2,64 triliun per tahun.
Kebutuhan gas untuk jargas relatif kecil di mana 0,1 mmscfd dapat digunakan untuk memenuhi 10.000 SR. Oleh karena itu, Pemerintah terus mendorong pembangunannya agar jumlah masyarakat yang dapat menikmati manfaatnya semakin besar.