Suara.com - Pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut tersorot imbas dari gaya hidup mewah Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang ikut disorot karena sering memamerkan mobil mewah hingga Pesawat Cessna.
Pegawai itu diketahui bernama Eko Darmanto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta. Lewat akun instagrammnya, @Eko_Darmanto_BC, eko sering juga menggunggah motor gede hingga mobil antik.
Lantas apa tanggapan Kemenkeu terkait pamer harta yang dilakukan Eko Darmanto?
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo memastikan, informasi terkait pegawai bea dan cukai yang pamer harta sudah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal.
Baca Juga: Rekening Gendut, Rafael Alun Butuh waktu Hampir 100 Tahun Kumpulkan Harta Rp56 Miliar
"Siap Bang, terima kasih, maaf baru kembali dari tugas lapangan. Informasi ini sudah saya teruskan ke Itjen Kemenkeu. Menjadi perhatian pimpinan," tulis Yustinus seperti dikutip dalam akun Twitternya, sambil membalas cuitan salah satu pengguna, Selasa (28/2/2023).
Sebelumnya, para warganet merasa bingung sekelas pegawai Ditjen Bea Cukai memiliki harta kekayaan yang melimpah dan mobil mewah.
Bahkan tagar #BeaCukaiHedon menjadi trending topic di media sosial Twitter.
Hal ini diungkapkan oleh akun @Latu********** yang membeberkan pegawai Ditjen Bea Cukai yang memiliki sejumlah mobil mewah. Akun tersebut, juga membubuhkan foto Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN KPK.
LHKPN itu milik Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Eko Darmanto dengan jabatan Kepala Kantor. Dalam LHKPN itu, warganet mempertanyakan kepemilikan mobil mewah dalam daftar harta kekayaan pegawai Ditjen Bea Cukai itu.
Baca Juga: Gaya Hidup dan Mobil Mewah Pegawai Ditjen Bea Cukai Juga Disorot
Dalam rinciannya, Eko memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,9 miliar yang terdiri dari mobil BMW Sedan tahun 2018 senilai Rp 850 juta, mobil Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp 150 juta, mobil Chevrolet Bell air tahun 1955 senilai Rp 200 juta
Kemudian, mobil Toyota Fortuner tahun 2019 senilai Rp 400 juta, mobil Mazda 2 tahun 2019 senilai Rp 200 juta, mobil Fargo Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp 150 juta, mobil Chevrolet Apache Tahun 1957 senilai Rp 200 juta, dan mobil Ford Bronco tahun 1972 senilai Rp 150 juta.
"Seorang PNS punya bbrp mobil mewah tahun masih baru kayak gini apa gak jadi tanda tanya dptnya drmn ya? Kecuali klo dia punya penghasilan lain yg lumayan di luar gaji PNS. Dari profilnya di mbah Google, orang ini Kepala BC Jogja. #BeaCukaiHedon cc @KemenkeuRI @prastow," tulis akun tersebut seperti yang dikutip, Selasa (28/2/2023).