Suara.com - Dorongan kepada pemerintah untuk membuat Undang-Undang tentang Illicit Enrichment atau Pembuktian Terbalik Kekayaan Tak Wajar Pejabat Negara terus menggema usai terungkapnya rekening gendut Rafael Alun Trisambodo pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang mencapai Rp56 miliar.
Harta kekayaan Rafael ikut terseret usai viral kasus penganiayaan anaknya Mario Dandy Satrio terhadap salah satu anak petinggi GP Ansor bernama Chirstalino David Ozora alias David beberapa waktu lalu.
Ekonom dan Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan moment ini seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk lebih serius menggodok Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik.
"Makanya yang sangat dibutuhkan ini adalah (UU) pembuktian terbalik," kata Piter saat dihubungi Suara.com Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: Sandiaga Uno 'Gerah' Lihat Kelakuan Mario Dandy Naik Rubicon di Kawasan Terlarang Bromo
Menurutnya pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilakukan seluruh pejabat negara akan sia-sia, jika penyerahan LHKPN yang dilakukan tersebut hanya sekedar formalitas, sehingga kehadiran UU ini sangatlah dibutuhkan.
"Yang punya kekayaan selain melaporkan harus bisa membuktikan asal kekayaannya. Kebijakan ini berlaku untuk semua pejabat publik bukan hanya pejabat pajak," katanya.
Nah, yang jadi persoalan kata Piter saat ini adalah apakah pemerintah dan DPR berani untuk bersama-sama menggodok UU ini. "Masalahnya berani nggak pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang pembuktian terbalik," tanya Piter.
Saat ini kata Piter kepercayaan publik tergerus hebat dengan adanya kejadian ini, disaat pemerintah terus mengajak masyarakat untuk melakukan kewajiban membayar pajak tapi disatu sisi para pejabat pajak asik memiliki harta yang tak wajar.
"Itu solusi untuk menghilangkan ketidakpercayaan public. Pejabat publik yang mampu membuktikan asal kekayaannya bukan dari korupsi berhak dengan tenang menikmati kekayaannya. Tidak ada lagi istilah rekening gendut," pungkasnya.