Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaki Keuangan (PPATK) telah melakukan pemeriksaan terkait dengan transaksi keuangan milik Rafael Alun Trisambodo. Diduga, Rafael Alun melakukan transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan profesinya sebagai PNS.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda menjelaskan, transaksi mencurigakan itu sangat signifikan dan Rafael Alun Trisamobo menggunakan perantara untuk menutupi transaksi mencurigakan itu.
Namun sayangnya, Ivan tidak merinci transaksi-transaksi apa saja yang dinilai mencurigakan.
"Ya transaksi signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," ujarny di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Sebelumnya, Ivan menyebut transaksi mencurigakan itu telah dipantau sejak lama mulai tahun 2012.
Saat ini, hasil analisis PPATK terkait dengan transaksi mencurigakan Rafael Alun telah diserahakan ke Kementerian Keuangan, Kejakasaan Agung dan KPK.
"Iya kami sudah serahkan Hasil Analisis ke penyidik sejak lama (2012) jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung dan Itjen Kemenkeu," kata dia.
Harta kekayaan Rafael Alun
Dalam LHKPN-nya, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta sebesar Rp 56,1 miliar.
Baca Juga: Koleksi Tas Mewah Miliki Istri Rafael Alun Trisambodo, Harganya Bikin Ngelus Dada
Secara rinci, sebagian besar harta kekayaan milik Rafael berupa tanah dan bangunan yang sebesar Rp 51,3 milar.