Suara.com - Jika membahas mengenai upah minimum regional, sorotan selalu ditujukan pada daerah dengan upah minimum tertinggi dan terendah. Tertinggi, tentu dipegang oleh ibu kota negara, DKI Jakarta, pada angka Rp4.901.798.
Di posisi terendah adalah Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta, dengan masing-masing secara berurutan Rp1.958.169 dan Rp1.981.782. Pernahkah Anda mencari tahu alasan UMR Jogja rendah?
Jawa Tengah jelas memiliki catatan UMR yang lebih rendah dari DI Yogyakarta. Tapi mungkin hal ini dapat dipahami karena wilayahnya lebih luas, dan perbedaan kemampuan setiap daerah juga cukup besar.
Alasan UMR di Jogja Rendah
Sebelum mengetahui mengapa alasan UMR di Jogja rendah, ada baiknya Anda mengetahui rumus atau formula perhitungan upah minimum yang digunakan di tahun 2023 ini. Formulanya adalah sebagai berikut.
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
- UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a, yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang waktu tertentu, yakni 0,10 sampai dengan 0,30.
Dengan perhitungan ini, maka didapatkan angka yang disebutkan di atas untuk UMR Jogja tahun 2023.
Selain kriteria hidup layak di wilayah terkait, menurut Wakil Ketua Bidang Hukum dan Etika Bisnis Kadin DIY Muh Irsyad Thamrin adalah potensi Jogja sebagai titik pemindahan pabrik dari berbagai wilayah di Indonesia.
Tentu, perlu dilakukan studi lebih serius terkait penyebab dari hal ini, mengingat Jogjakarta adalah salah satu area wisata yang cukup produktif dari sisi finansial, dan juga mendapatkan gelontoran dana keistimewaan yang tidak kecil.
Baca Juga: Resto Bilik Kayu Jogja Disebut Milik Ibu Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor, Ini Kesaksian Juvintarto
Alasan UMR di Jogja rendah tentu harus ditentukan lewat studi mendalam dan pengamatan oleh para ahli.
Kontributor : I Made Rendika Ardian