Suara.com - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo tidak hanya diragukan dari sisi harta kekayaannya. Akan tetapi, Rafael telah terdeteksi melakukan transaksi mencurigakan.
Bahkan, transaksi mencurigakan itu telah dipantau sejak lama mulai tahun 2012. Pemantauan ini dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATKN.
Saat ini, hasil analisis PPATK terkait dengan transaksi mencurigakan Rafael Alun telah diserahakan ke Kementerian Keuangan, Kejakasaan Agung dan KPK.
"Iya kami sudah serahkan Hasil Analisis ke penyidik sejak lama (2012) jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung dan Itjen Kemenkeu, ujar Ketua Umum PPATK, Ivan Yustiavanda saat dihubungi Suara.com, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Siasat Pengunduran Diri Rafael Diduga Demi Hindari Pemeriksaan KPK
Namun demikian, dia tidak merinci transaksi apa saja yang mencurigakan yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. Tapi yang pasti, Ivan menduga ada transaksi yang tidak sesuai dengan pribadi Rafael.
"Ya transaksi signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yg patut diduga sebagai nominee/perantaranya," kata dia.
Harta kekayaan diragukan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa ragu dengan kekayaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Rafael Alun Trisambodo. Pasalnya Rafael Alun memiliki harta senilai Rp 56,1 miliar.
harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun pun lebih tinggi dibandingkan dengan bosnya di Dirjen Pajak Suryo Pratomo yang sekitar Rp 16 miliar.
Baca Juga: Pengunduran Diri Pejabat Pajak Rafael Harus Ditolak, Alasannya Ngeri
Atas dasar itu, Mantan Direktur Pelaksana menugaskan Inspektur Jenderal untuk menyelidiki harta kekayaan milik Rafael Alun.
"Saya sudah instrukan ke Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023).