Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang untuk menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Staf Khusus Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, peluang tersebut terbuka lebar.
"Tidak semata-mata begitu mundur langsung diterima, tidak. Kita lihat dulu seperti apa, ada proses lagi di situ," kata Frans di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Menurutnya saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan secara internal terkait asal muasal harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Baca Juga: Baru Terkuak Peran Saksi APA dalam Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Pacar Agnes Gracia
Jika nantinya ditemukan hal-hal yang mencurigakan, lanjut Frans tidak kemungkinan surat pengunduran diri yang dilayangkan Rafael akan ditolak oleh Kementerian Keuangan.
"Tidak menutup kemungkinan juga sebelum proses pengunduran dirinya itu diterima, akan dilakukan penyelidikan dulu terhadap dia. Sampai nanti ada kejelasan baru kita putuskan apakah diterima atau tidak, tapi ada proses di antara itu," papar Frans.
"Ya bisa jadi, bukan ditolak tapi ditunda istilahnya sampai pemeriksaannya selesai," tambahnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di e-lhkpn KPK untuk penyampaian laporan kekayaan pada 17 Februari 2022 untuk laporan 2021, Rafael mencatat kekayaan mencapai Rp 56,10 miliar.
Fakta itu terkuak setelah kasus dugaan penganiayaan sang anak, Mario Dandy Satriyo terhadap David Latumahina menjadi sorotan. Warganet menyoroti gaya hidup mewah Mario yang memamerkan Jeep Rubicon.
Baca Juga: #SriMulyaniOMDO, Netizen Bicara tentang Kesenjangan Pajak dan Etika Pemerintah
Hal tersebut juga membuat perhatian warganet untuk mencari tahu kekayaan yang dimiliki orangtua Mario. Beredar LHKPN Rafael Alun di media sosial dan diketahui kekayaan mencapai Rp56 miliar, bahkan Jeep Rubicon belum dilaporkan di LHKPN tersebut.