Kemenkeu Belum Terima Surat Pengunduran Diri Resmi Rafael Alun Trisambodo

Senin, 27 Februari 2023 | 17:12 WIB
Kemenkeu Belum Terima Surat Pengunduran Diri Resmi Rafael Alun Trisambodo
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri resmi dari mantan pejabat pajak Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri resmi dari mantan pejabat pajak Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Hal tersebut dikatakan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransa Wira Sakti kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

"Kemarin kan disampaikan secara terbuka, tapi belum kita terima secara formal," kata Frans.

Dia menambahka terdapat proses dalam sebuah pengunduran diri. Jika pihaknya sudah menerima surat mundur dari Rafael tidak semata-mata akan langsung diterima.

Baca Juga: Gegara Ulah Mario Dandy, Dosa-dosa Keluarganya Terbongkar: Kakak Sulungnya Dihamili Pacar, Anak Kedua Rafael Hamili Cewek ABG

"Kalau sudah diterima, itu pun kita lihat dulu sehingga nanti tidak semata-mata begitu mundur langsung diterima, tidak. Kita lihat dulu seperti apa, ada proses lagi di situ," kata dia.

Rafael sendir telah menyampikan pengunduran diri dari jabatannya sebagai eselon III Ditjen Pajak melalui surat terbuka bermaterai pada Jumat (24/2/2023) sore. Pernyataan itu disampaikan hanya dalam hitungan hari sejak kejadian penganiayaan oleh anaknya Mario Dandy Satrio.

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Rafael dalam surat itu, Jumat (24/2/2023).

Dia menyatakan akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas tindakan anaknya.

Sebelumnya, pada Kamis (23/2/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencopot jabatan Rafael di Ditjen Pajak, yakni Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Sri Mulyani pun menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa rafael, terutama terkait sumber penghasilan dan harta kekayaannya.

Baca Juga: Baru Terkuak Peran Saksi APA dalam Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Pacar Agnes Gracia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI