Sebenarnya tidak semua warga memiliki kewajiban lapor pajak. Ada pula beberapa golongan wajib pajak dan warga yang tidak perlu melaporkan pajaknya, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diberlakukan oleh Dirjen Pajak RI.
Golongan tersebut adalah:
- Mereka yang memang secara regulasi tidak diwajibkan melaporkan pajak secara rutin
- Wajib pajak yang telah meninggal dunia
- Orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia
- Wajib pajak lain yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan
Kontributor : I Made Rendika Ardian