Suara.com - Dikabarkan bahwa klub motor besar yang ada di lingkungan Dirjen Pajak secara resmi dibubarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini sebagai tindak lanjut atas himbauan beliau bahwa pegawai Dirjen Pajak tidak boleh memiliki gaya hidup mewah.
Belasting Rijder sendiri viral setelah Dirjen Pajak, Suryo Utomo terlihat mengendarai moge di unggahan akun Instagram-nya beberapa saat yang lalu. Mengingat kondisi dan citra lembaga ini tengah porak-poranda akibat kasus yang belakangan terjadi, instruksi dari Menkeu langsung ditindaklanjuti dengan cepat.
Sekilas Profil Belasting Rijder
Belasting Rijder sendiri merupakan klub moge yang ada di lingkungan Dirjen Pajak. Anggotanya terdiri dari pegawai Dirjen Pajak aktif dan nonaktif yang sudah pensiun, dan disatukan dengan minat yang sama pada motor.
Sebenarnya Belasting Rijder tidak hanya mengakomodir pegawai Dirjen Pajak yang memiliki minat pada moge saja, namun juga pada beberapa jenis motor lain seperti Vespa, hingga skuter jumbo seperti NMAX dan PCX.
Aktivitas yang dilakukan selayaknya klub motor pada umumnya, yakni sunmori, berkonvoi ke tempat wisata tertentu, dan berkumpul bersama. Semua dokumentasinya dapat dilihat di akun Instagram dan YouTube dari klub motor ini, sebelum kemudian akun-akun tersebut ditutup, di setel ke mode privat, atau dihapus.
Akun dari klub motor ini tidak hanya berjumlah satu saja, namun beberapa di kota-kota besar Indonesia. Masing-masing akun sering kali mengunggah kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya dalam rangka menghabiskan waktu luang bersama.
Karena dinilai menimbulkan citra yang kurang santun di masyarakat, maka kemudian Menkeu menginstruksikan pembubaran klub motor yang ada di lingkungan DJP ini secara langsung.
Asas Kepatutan dan Kepantasan Publik
Alasan utama yang digunakan Menkeu dalam membubarkan klub motor tersebut adalah karena ia menilai bahwa pegawai Dirjen Pajak dan anggota keluarganya seharusnya tidak mempertontonkan gaya hidup mewah.
Hal ini melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik, yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik pada lembaga tersebut, dan Kementerian Keuangan secara umum.
Disampaikan oleh beliau, bahwa meskipun moge diperoleh dari uang halal atau gaji resmi, mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat atau pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar kedua asas tersebut.
Hal ini dinilai mencederai kepercayaan masyarakat secara umum.
Kontributor : I Made Rendika Ardian