Suara.com - Pengunduran diri yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diduga kuat sebagai siasat untuk melakukan penghindaran terhadap pemeriksaan jumlah harta yang dimiliki Rafael.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengulik guna mengumpulkan keterangan mengenai sumber kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar.
“Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses di KPK,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023).
Ia mengingatkan, jangan sampai pemeriksaan asal usul kekayaan Rafael urung dilaksanakan karena pengunduran diri tersebut.
Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dan mendapatkan persetujuan presiden sesaat sebelum menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas).
“Sehingga Dewan Pengawas KPK kehilangan objek pemeriksaan,” tutur Boyamin.
Ia meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN pada DJP.
Ayah Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan itu, harus tetap menjadi ASN di DJP meskipun tidak menyandang jabatan apapun di Kementerian Keuangan maupun kementerian lainnya.
Boyamin mengingatkan, semua tindakan yang berdampak pada terhentinya proses pemeriksaan dugaan asas usul kekayaan Rafael merupakan bagian dari menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice).
Baca Juga: Seminggu Koma Usai Dianiaya Mario Dandy, Begini Kondisi Terbaru David
"MAKI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN Ditjen Pajak,” ujar Boyamin.