Pengunduran Diri Pejabat Pajak Rafael Harus Ditolak, Alasannya Ngeri

Senin, 27 Februari 2023 | 13:52 WIB
Pengunduran Diri Pejabat Pajak Rafael Harus Ditolak, Alasannya Ngeri
Rafael Alun Trisambodo dalam video permintaan maafnya terkait sang anak, Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka kasus penganiayaan. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengunduran diri yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (24/2/2023) harus ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pasalnya pengunduran diri ini hanya akan menghambat proses penyidikan terkait asal muasal harta yang dimiliki Rafael sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebesar Rp56 miliar.

Lantas apa yang menyebabkan pengunduran diri Rafael harus ditolak dan apakah bisa melakukan penolakan. 

Mengutip Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, Senin (27/2/2023) disebutkan dalam Pasal 5 ayat 6 huruf c peraturan tersebut, permintaan berhenti harus ditolak apabila PNS tersebut dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran.

"Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," demikian bunyi Pasal tersebut. 

Berikut bunyi lengkapnya:

(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:

a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;

b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: 46 PNS di Lingkungan Setjen DPD RI Resmi Dilantik

c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI