Suara.com - Mobil Ustaz Yusuf Mansur mengalami pecah ban di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Insiden pecah ban ini akibat mobilnya gegara menghantam lubang di Tol Jakarta-Cikampek.
Ternyata, mobil yang mengalami kerusakan akibat kesalahan Jasa Marga seperti jalan berlubang bisa diklaim. Adapun berikut cara klaimnya:
1. Jika pengguna jalan mengalami gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.
2. Petugas Call Center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Pengguna Jalan Tol Kini Bisa Gunakan Sistem Mobile Ordering di Rest Area KM 456
3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan. Proses pengajuan klaim ini disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi.
4. Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur mengungkapkan pengalaman buruknya saat melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sebab, mobilnya mengalami pecah ban, gegara banyak lubang yang berada di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dikutip dari akun instagramnya @yusufmansurnew, Senin (27/2/2034), Yusuf Mansur menyebut bahwa jalan berlubang banyak berada di KM 65.
"Di tol, lobangnya dahsyat. Ban mobil ampek robek. Dan di sepanjang jalan terlihat mobil2 serupa. Alhamdulillah... InsyaAllah bisa segera diatasi oleh pemerintah terkait sebelum makin banyak korban. Sekitar KM 65 arah Bandung," tulis Yusuf Mansur.
Baca Juga: Erick Thohir Dukung Jasa Marga dan BUMN yang Peduli Generasi Muda Masa Depan