Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran bagi calon emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya untuk dapat melakukan penawaran umum perdana saham dengan persentase saham kurang dari ketentuan.
Hal itu terkait rencana IPO beberapa anak usaha BUMN yang memiliki nilai ekuitas kakap, seperti Pertamina Hulu Energy (PHE) dan Palm.co.
Sinyal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/2023).
“Untuk PHE, nanti IPO secara staging (bertahap) size-nya sekarang berapa, nanti berapa. Jadi, BUMN IPO memungkinkan untuk staging. Karena nilainya luar biasa kan disebut bilion bilion USD, ” papar Inarno kepada media.
Baca Juga: Usai IPO Saham Pertamina Geothermal Energy Bergerak Bak Roller Coaster, Kenapa?
Hal itu terkait dengan permintaan Menteri BUMN, Erick Thohir terkait pelonggaran kebijakan minimal persentase saham IPO bagi BUMN dan anak usaha.
“Kita usulkan ke BEI untuk staging, karena nilainya besar sekali. Valuasinya bilion bilion USD,” jelas Erick.
Erick ingin memastikan setiap BUMN dan anak usaha BUMN IPO seperti PHE dapat untuk investasi pada ladang minyak dan sistem baru.
“Itu yang ingin (kita) pastikan,” kata dia.
Baca Juga: Strategi Pertamina Geothermal Energy (PGEO) yang Wajib Diketahui Investor