Ungkit Kasus Etik Lili Pintauli, Ini Alasan Mantan Penyidik KPK Minta Sri Mulyani Tolak Surat Resign Rafael Alun

Minggu, 26 Februari 2023 | 14:04 WIB
Ungkit Kasus Etik Lili Pintauli, Ini Alasan Mantan Penyidik KPK Minta Sri Mulyani Tolak Surat Resign Rafael Alun
Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan David, putra petinggi GP Ansor (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai pejabat pajak Kementerian Keuangan kini menimbulkan polemik. Kekinian, mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap justru mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk tidak memecat Rafael.

Lantas apa alasan Yudi mengusulkan hal tersebut?

Yudi beralasan pengunduran diri Rafael akan menambah sulit proses penyidikan terhadap kekayaan yang Rafael miliki sebesar Rp56 miliar.

"Saran saya jangan terima pengunduran dirinya, Mas @prastow. Sebab bisa dijadikan alasan itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) lagi," kata Yudi dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (26/2/2023).

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus David, Begini Nasib Agnes Pacar Mario Dandy usai Malam-malam Diperiksa di Polres Jaksel

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo membawa barang-barangnya setelah resmi diberhentikan pimpinan lembaga antirasuah tersebut per 30 September 2021. [Suara.com/Welly Hidayat]
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo membawa barang-barangnya setelah resmi diberhentikan pimpinan lembaga antirasuah tersebut per 30 September 2021. [Suara.com/Welly Hidayat]

"Walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti saat masih ASN, namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat," tambahnya.

Dirinya lantas mencontohkan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, akhirnya tak bisa diperiksa melalui sidang etik. Lili diduga melanggar etik, karena menerima tiket nonton Moto GP di sirkuit Mandalika, Lombok.

Tapi kasusnya tak bisa berlanjut ke sidang etik, setelah dia mengundurkan diri.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, saat itu menjelaskan Lili tak bisa disidang etik karena posisinya bukan lagi sebagai pimpinan KPK.

Usut Kekayaan Rafael

Baca Juga: Diduga IPK Mario Dandy Saat Kuliah Tersebar, Angkanya 'Cuma' 1.03

Sebelumnya, Insepektur Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan telah menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Awan mengaku bakal melakukan kerjasama dengan dua lembaga tersebut untuk mengusut asal usul harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael.

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan pejabat Eselon III DJP Jakarta Selatan II (Ist/via KPP PMA Dua)
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan pejabat Eselon III DJP Jakarta Selatan II (Ist/via KPP PMA Dua)

Rafael sendiri diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar sesuai dengan laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Kekayaan Rafael sendiri menjadi sorotan usai kasus penganiayaan anaknya Mario Dandy Satrio kepada anak petinggi GP Ansor menjadi viral.

"Yah tentunya kita juga kerja sama dengan instansi terkait, KPK, PPATK dan informasi lainnya," ucap Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Awan mengatakan, pemeriksaan terhadap RAT baru dilaksanakan Kamis kemarin (23/2/2023), sehingga belum ada informasi dari mana harta kekayaan RAT berasal. Awan bersama tim akan menggali terus asal muasal harta Rafael tersebut, apakah didapatkan dengan cara yang halal atau haram.

"Intinya kan kita cocokin yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia, penghasilan dia, apakah ada warisan atau penghasilan lain," ucapnya.

Awan mengaku belum bisa menarik kesimpulan apakah pejabat eselon III sekelas Rafael yang menjabat sebagai kepala bagian bisa mengumpulkan harta kekayaan sebanyak itu. Sebab, menurutnya harus ditelusuri lebih dalam sumber penghasilannya.

"Ya kan enggak bisa gebyah uyah ya, bisa saja itu tadi dengan kewajaran itu kan bisa saja pegawai negeri bisa aja ada penghasilan lain, kayak warisan, atau keluarganya ada usaha, itu yang kita cek. Ya bisa aja kan," tutur Awan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI