Suara.com - Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai pejabat pajak Kementerian Keuangan kini menimbulkan polemik. Kekinian, mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap justru mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk tidak memecat Rafael.
Lantas apa alasan Yudi mengusulkan hal tersebut?
Yudi beralasan pengunduran diri Rafael akan menambah sulit proses penyidikan terhadap kekayaan yang Rafael miliki sebesar Rp56 miliar.
"Saran saya jangan terima pengunduran dirinya, Mas @prastow. Sebab bisa dijadikan alasan itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) lagi," kata Yudi dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (26/2/2023).
![Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo membawa barang-barangnya setelah resmi diberhentikan pimpinan lembaga antirasuah tersebut per 30 September 2021. [Suara.com/Welly Hidayat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/16/36451-ketua-wadah-pegawai-kpk-yudi-purnomo-membawa-barang-barangnya-setelah-diberhentikan.jpg)
"Walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti saat masih ASN, namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat," tambahnya.
Dirinya lantas mencontohkan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, akhirnya tak bisa diperiksa melalui sidang etik. Lili diduga melanggar etik, karena menerima tiket nonton Moto GP di sirkuit Mandalika, Lombok.
Tapi kasusnya tak bisa berlanjut ke sidang etik, setelah dia mengundurkan diri.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, saat itu menjelaskan Lili tak bisa disidang etik karena posisinya bukan lagi sebagai pimpinan KPK.
Usut Kekayaan Rafael
Sebelumnya, Insepektur Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan telah menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo (RAT).