Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari selaku mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). MA tetap menghukum terdakwa 3,5 tahun dalam perkara pemerasan ke perusahaan jasa titipan.
"Mengadili, menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejari Kota Tangerang. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari tersebut," dalam putusan MA yang dikutip.
Putusan kasasi dilakukan pada 19 Januari 2023 dalam musyawarah majelis hakim yang diketuai oleh hakim agung Desnayeti, hakim agung Soesilo, dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung Agustinus Purnomo Hadi sebagai hakim anggota. Sedangkan panitera pengganti adalah Bayu Ruhul Azam.
"Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota," dalam putusan MA.
Baca Juga: Morgan Simanjuntak Pemvonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Naik Jabatan Jadi Hakim Tinggi
Dalam pertimbangan, MA berpendapat bahwa alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan. Putusan judex facti atau pengadilan tingkat pertama tidak salah dalam menerapkan hukum untuk mengadili terdakwa.
"Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sudah sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa. Selain itu, judex facti pun telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam diri Terdakwa," dalam pertimbangan putusan MA.
Berdasarkan pertimbangan, putusan pengadilan dalam perkara ini menurut majelis tidak bertentangan. Maka permohonan kasasi terdakwa dinyatakan ditolak.
Sebagaimana diketahui, terdakwa divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Serang pada Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 8 Agustus, 2022. Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Vincentius Istiko Murtiadji selaku mantan Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II. Denda para para terdakwa adalah Rp 100 juta.
"Menjatuhkan pidana Qurnia Ahmad Bukhari pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka dipidana 3 bulan," kata Slamet Widodo di Serang, Senin (8/8) lalu.
Baca Juga: Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Suap di MA, Dua Eks Hakim Agung Mangkir
Oleh hakim, terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini terkait dengan penerimaan hadiah atau janji dari perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldina Sarana Logistik (ESL).