Berapa Pajak Pendapatan Rafael Alun Trisambodo, Segini Rincian Wajib Eselon I, II, dan III

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:35 WIB
Berapa Pajak Pendapatan Rafael Alun Trisambodo, Segini Rincian Wajib Eselon I, II, dan III
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan pejabat Eselon III DJP Jakarta Selatan II (Ist/via KPP PMA Dua)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pejabat Eselon I, II, dan III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikenal dengan abdi negara berpenghasilan tinggi. Mereka pun tak bisa lepas dari pajak pendapatan sebagaimana diatur dalam PPh 21.

Kewajiban pembayaran pajak ini juga berlaku untuk Rafael Alun Trisambodo, pejabat Eselon II DJP yang baru saja dicopot lantaran kasus kriminalitas sang anak, Mario Dandy Satriyo. 

Untuk diketahui, melansir jdih.kemenkeu.go.id, PPh 21 merupakan pajak pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya.

Pembayar PPh atau subjek pajak disebut juga sebagai Wajib Pajak, dan hal yang dibayarkan pajaknya disebut sebagai Objek Pajak.

PPh 21 dikenakan bagi WPOP dengan kriteria sebagai berikut. 

1. Penghasilan bagi pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur

2. Penghasilan bagi penerima pensiun secara teratur, dapat berupa uang pensiun atau penghasilan serupa

3. Penghasilan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun yang diterima secara sekaligus, dapat berupa uang pesangon, tunjangan/jaminan hari tua, uang manfaat pensiun, serta pembayaran lain sejenisnya

4. Penghasilan bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, dapat berupa upah satuan, upah borongan upah harian, upah mingguan, atau upah bulanan

Baca Juga: Profil dan Biodata Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

5. Penghasilan bagi bukan pegawai, dapat berupa honorarium, upah, komisi dan imbahan serupa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI