Berapa Pajak Pendapatan Rafael Alun Trisambodo, Segini Rincian Wajib Eselon I, II, dan III

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:35 WIB
Berapa Pajak Pendapatan Rafael Alun Trisambodo, Segini Rincian Wajib Eselon I, II, dan III
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan pejabat Eselon III DJP Jakarta Selatan II (Ist/via KPP PMA Dua)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pejabat Eselon I, II, dan III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikenal dengan abdi negara berpenghasilan tinggi. Mereka pun tak bisa lepas dari pajak pendapatan sebagaimana diatur dalam PPh 21.

Kewajiban pembayaran pajak ini juga berlaku untuk Rafael Alun Trisambodo, pejabat Eselon II DJP yang baru saja dicopot lantaran kasus kriminalitas sang anak, Mario Dandy Satriyo. 

Untuk diketahui, melansir jdih.kemenkeu.go.id, PPh 21 merupakan pajak pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya.

Pembayar PPh atau subjek pajak disebut juga sebagai Wajib Pajak, dan hal yang dibayarkan pajaknya disebut sebagai Objek Pajak.

Baca Juga: Profil dan Biodata Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

PPh 21 dikenakan bagi WPOP dengan kriteria sebagai berikut. 

1. Penghasilan bagi pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur

2. Penghasilan bagi penerima pensiun secara teratur, dapat berupa uang pensiun atau penghasilan serupa

3. Penghasilan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun yang diterima secara sekaligus, dapat berupa uang pesangon, tunjangan/jaminan hari tua, uang manfaat pensiun, serta pembayaran lain sejenisnya

4. Penghasilan bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, dapat berupa upah satuan, upah borongan upah harian, upah mingguan, atau upah bulanan

Baca Juga: Cium Kejanggalan Aliran Duit di Rekening Rafael Alun Trisambodo, PPATK Ungkap Ada Perantara

5. Penghasilan bagi bukan pegawai, dapat berupa honorarium, upah, komisi dan imbahan serupa.

6. Imbalan kepada peserta kegiatan, dapat berupa uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, uang representasi, atau penghargaan sejenis dengan nama dan dalam bentuk lainnya.

Perhitungan PPh 21

PPh 21 dihitung dengan tarif progresif berdasarkan ketentuan berikut ini 

1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp0 - Rp60 juta dikenakan PPh 5%

2. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60 juta - Rp250 juta dikenakan PPh 15%.

3. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250 juta - Rp 500 juta dikenakan PPh 25%.

4. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar dikenakan PPh 30%.

5. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh 35%.

PPh 21 Eselon I, II, III DJP

Menurut Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disebutkan bahwa tunjangan pejabat Eselon III paling sedikit adalah Rp42.058.000 dan paling banyak Rp46.478.000.

Sementara itu satu tingkat di atasnya, pejabat Eselon II berhak mendapatkan tunjangan paling sedikit Rp56.780.000 dan paling banyak Rp81.940.000. Terakhir pejabat tertinggi Eselon I berhak mendapatkan tunjangan paling sedikit Rp84.604.000 dan paling banyak Rp117.375.000.

Anggaplah pejabat eselon pajak ini memperoleh tunjangan penuh setiap tahun dan ditambah dengan gaji pokok Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun sebagai PNS.

Dengan demikian pejabat Eselon III akan membayar PPh Rp15,9 juta. Kemudian pejabat Eselon II akan membayar PPh Rp21 juta, dan pejabat Eselon I wajib membayar PPh Rp26 juta. Jumlah ini fluktuatif tergantung tunjangan yang diterima. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI