Suara.com - Insepektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengklaim telah menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Awan mengaku bakal menggandeng dua lembaga tersebut untuk mengusut asal usul harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael.
Rafael sendiri diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar sesuai dengan laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Yah tentunya kami juga kerja sama dengan instansi terkait, KPK, PPATK dan informasi lainnya," ucap Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Mario Dandy Jadi Tersangka Penganiayaan, Sang Ayah Terancam Tersandung Kasus Pencucian Uang
Awan mengatakan, pemeriksaan terhadap Rafael baru dilaksanakan Kamis kemarin (23/2/2023), sehingga belum ada informasi dari mana harta kekayaan Rafael berasal.
Awan bersama tim akan menggali terus asal muasal harta Rafael tersebut, apakah didapatkan dengan cara yang halal atau haram.
"Intinya kan kami cocokin yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia, penghasilan dia, apakah ada warisan atau penghasilan lain," ucapnya.
Awan mengaku belum bisa menarik kesimpulan apakah pejabat eselon III sekelas Rafael yang menjabat sebagai kepala bagian bisa mengumpulkan harta kekayaan sebanyak itu. Sebab, menurutnya harus ditelusuri lebih dalam sumber penghasilannya.
"Ya kan enggak bisa gebyah uyah ya, bisa saja itu tadi dengan kewajaran itu kan, bisa saja pegawai negeri ada penghasilan lain, kayak warisan, atau keluarganya ada usaha, itu yang kami cek. Ya bisa aja kan," tutur Awan.