Suara.com - Kekayaan para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disorot publik setelah Rafael Alun Trisambodo diketahui tak melaporkan semua hartanya. Kekayaan yang disorot salah satunya adalah milik
Stafsus Yustinus Prastowo lantas ikut terseret gara-gara kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun. Pasalnya, sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo menjadi corong Kementerian Keuangan menyampaikan verifikasi kepada publik.
Klarifikasi Yustinus Prastowo
Prastowo sendiri pernah memberikan klarifikasi terkait peningkatan kekayaannya. Ia menjelaskan, data LHKPN tahun 2011 dan 2021 meningkat drastis karena berkaitan dengan karirnya yang sempat keluar sebagai ASN dan menjadi pekerja swasta.
Baca Juga: Stafsus Menkeu Tanggapi Dugaan Penganiayaan Anak Pejabat DJP: Berpegang Asas Praduga Tak Bersalah
"Tahun 2011 laporan terakhir saya setelah resign dari ASN. Lalu sejak 2011 saya bekerja di swasta dan wirausaha sampai dengan 2020 ketika saya menjadi stafsus. Wajib LHKPN lagi 2021," kata dia, melalui akun Twitter miliknya @prastow pada Jumat (8/4/2022) lalu.
"Semua sudah sesuai dengan SPT PPh OP (surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan objek pajak) dan lain-lain," ujarnya.
Dalam LHKPN itu, kekayaan Prastowo pada 22 Juni 2011 'hanya' Rp879 juta. Saat itu, ia masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Prastowo lantas kembali membuat laporan harta dengan kenaikan drastis pada 27 April 2021 dengan nilai Rp 19,3 miliar lantaran dirinya didapuk sebagai Stafsus Menkeu Sri Mulyani.
"April 2020 saya menjadi Stafsus Menkeu, maka kembali melapor LHKPN yang harus saya isi dengan jujur sesuai fakta," ujar Yustinus dalam keterangan lain yang ia sampaikan melalui Twitternya.
Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Diperiksa Terkait Kasus Korupsi, Kemenkeu Buka Suara
Ia menjelaskan, penyebab harta kekayaannya melonjak dalam data LHKPN karena basis LHKPN merujuk pada harta tidak dari income.
"Jadi kalau kita punya tanah tahun 2010 harga Rp 100 juta, bisa jadi di 2020 nilainya Rp 1 miliar. Emas juga demikian, termasuk saham," ujarnya.
"Akumulasi penghasilan selama 10 tahun dan revaluasi tanah/bangunan sesuai nilai pasar. Seluruh penghasilan saya sah dan halal, saya laporkan di SPT dan saya bayar seluruh pajaknya. Saya ikut seluruh program pemerintah yang ada," sambung dia.
Data LHKPN
Melansir laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jumat (24/2/2023) Yustinus Prastowo melaporkan harta kekayaannya tiga kali. Hartanya meroket sejak sebelum dan setelah menjadi stafsus.
LHKPN pertama tercatat pada 22 Juni 2011, nominalnya Rp879.378.284. Saat itu Prastowo tercatat sebagai Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara. Harta itu kemudian meroket tajam pada pelaporan selanjutnya yakni per 27 April 2021.
Saat itu, Yustinus Prastowo baru saja menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis. Dalam waktu sepuluh tahun harta Prastowo meningkat menjadi Rp19.305.141.614. Terakhir per 31 Desember 2021 hartanya meningkat menjadi Rp.23.482.506.187.
Rincian harta Yustinus Prastowo yang dilaporkan pada Desember 2021 terdiri dari tanah bangunan senilai Rp16.319.460.000.
Ada sebelas unit tanah dan bangunan yang dilaporkan oleh Yustinus Prastowo, tersebar di kampung halamannya di wilayah Gunung Kidul Yogyakarta, Bogor, Bekasi, Jakarta Pusat, dan Depok. Sebagai contoh Prastowo memiliki bangunan seluas 33 m2 di Jakarta Pusat senilai Rp450 juta.
Kekayaan lainnya adalah alat transportasi dan mesin dengan total Rp2.364.000.000. Rinciannya antara lain mobil Honda Jazz keluaran 2017 senilai Rp160.000.000, mobil Toyota Camry 2015 senilai Rp230.000.000, dan motor Honda Beat Rp4.000.000. Kendaraan paling mahal adalah Toyota Alphard tahun 2021 senilai Rp1,1 miliar.
Kekayaan selanjutnya berupa harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas. Totalnya Rp29.511.024.679. Harta tersebut masih dikurangi utang Rp23.482.506.187.
Melansir blog resmi yustinusprastowo.id, Yustinus Prastowo sebagai anak dusun, kelahiran Gunung Kidul Yogyakarta. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah di Gunungkidul, Prastowo melanjutkan dan menyelesaikan studi di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Pascasarjana Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia, serta Magister Ilmu Filsafat STF Driyarkara.
Saat ini melayani publik sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis. Sebelumnya, dia aktif sebagai Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), sebuah lembaga kajian perpajakan independen yang diabdikan untuk mengarusutamakan isu-isu terkait kebijakan perpajakan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni