Mario Dandy Satriyo Kena DO, Rafael Alun Trisambodo Dicopot Sri Mulyani

Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:31 WIB
Mario Dandy Satriyo Kena DO, Rafael Alun Trisambodo Dicopot Sri Mulyani
Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak GP Ansor, David (Instagram/@__broden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap anak pengurus GP Ansor merembet kemana-mana.

Setelah dirinya ditangkap dan ditahan oleh kepolisian, Jumat (24/2/2023) pagi, Rafael Alun Trisambodo ayah Dandy juga dicopot dari pejabat DJP oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tak selesai disitu, keapesan Mario juga datang lagi, setelah dirinya dikeluarkan atau drop out (DO) dari kampusnya Universitas Prasetiya Mulya.

Dirinya di-DO secara resmi sebagai mahasiswa per tanggal 23 Februari 2023. Keputusan DO ini setelah digelarnya rapat pimpinan Universitas.

Baca Juga: Tim Khusus Bakal Periksa Harta Rafael Alun Trisambodo yang Dinilai Tak Wajar

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis pernyataan terbuka Universitas Prasetya Mulya yang ditandatangani langsung langsung oleh Rektor Djisman Simandjuntak, Jumat (24/2/2023).

Dalam surat pernyataan itu, Mario dinilai telah melanggar nilai kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

"Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban," tulis Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya.

Bapak Mario, Rafael Alun Dicopot dari Pejabat DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat pajak yang anaknya menganiaya putra petinggi GP Ansor secara keji.

Baca Juga: Profil Lengkap Rafael Alun Trisambodo yang Dicopot Sri Mulyani

Pencopotan itu ia sampaikan dalam jumpa pers secara virtual yang dilaksanakan pada Jumat (24/2/2023).

"Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI