Suara.com - Kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan jadi melebar. Kasus itu membuka keburukan para pegawai-pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, selain pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo, ada pegawai pajak juga terciduk melakukan fraud atau kecurangan. Bahkan, dia memaparkan jumlahnya mencapai ratusan.
"Pada 2021, kami mendapatkan 174 pengaduan fraud atau kejahatan yang telah ditindaklanjuti dan kami menjatuhkan hukuman kepada 114 pegawai," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
Jumlah itu, jelas dia, meningkat dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 128 fraud dan hukuman disiplin dijatuhkan kepada 71 pegawai.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Resmi Dicopot dari Pejabat Pajak, Tapi Masih PNS
Maka dari itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta masyarakat untuk melaporkan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, jika melihat adanya kecurangan.
"Masyarakat dapat melaporkan melalui saluran pengaduan Kemenkeu di hotline 134," imbuh dia.
Buka penyelidikan harta kekayaan Rafael Alun
Sebelumnya, Sri Mulyani merasa ragu dengan kekayaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Rafael Alun Trisambodo. Pasalnya Rafael Alun memiliki harta senilai Rp 56,1 miliar.
Harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun pun lebih tinggi dibandingkan dengan bosnya di Dirjen Pajak Suryo Pratomo yang sekitar Rp 16 miliar.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Keji
Atas dasar itu, dia menugaskan Inspektur Jenderal untuk menyelidik harta kekayaan milik Rafael Alun.
"Saya sudah instrukan ke Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT," pungkas Sri Mulyani.