Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat pajak yang anaknya menganiaya putra petinggi GP Ansor.
Meski sudah dicopot dari jabatannya, status Rafael masih menjadi Pegawai Negeri Sipil alias Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tetap ASN yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik disiplin dan aturan administrasi ASN," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Jumat (24/2/2023).
Suahasil menjelaskan pencopotan ini hanya dilakukan karena pemeriksaan akan dilakukan, ini untuk mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Amarah Sri Mulyani Copot Pejabat DJP, Tugaskan Inspektorat Selidiki Harta Rafael Alun
Nama Rafael tersangkut kasus penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David, putra petinggi GP Ansor.
Selain terkait penganiayaan, Rafael juga disorot terkait gaya hidup mewah anak dan hartanya yang tembus Rp56 miliar yang menggegerkan publik.