Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo sebagaia pejabat pajak yang anaknya menganiaya putra petinggi GP Ansor secara keji.
Pencopotan itu ia sampaikan dalam jumpa pers secara virtual yang dilaksanakan pada Jumat (24/2/2023).
"Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Jonathan Latumahina: Kamu Tetap Utuh
Nama Rafael tersangkut kasus penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David, putra petinggi GP Ansor.
Selain terkait penganiayaan, Rafael juga disorot terkait gaya hidup mewah anak dan hartanya yang tembus Rp56 miliar.