Suara.com - Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center Hardjuno Wiwoho meminta Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) fokus mengeksekusi hak tagih kepada para obligor dan debitur yang mengemplang uang rakyat selama puluhan tahun.
Menurut dia, langkah tegas ini sangat diperlukan mengingat para obligor dan debitur terlihat tidak memiliki niat menyelesaikan kewajiban kepada negara.
“Lebih penting bagi Satgas fokus untuk eksekusi hak tagih agar upaya yang dilakukan lebih efektif dan bisa memberikan hasil pengembalian kerugian negara," kata Hardjuno.
Menurutnya, salah satu persoalan yang hingga kini belum tuntas yakni soal dugaan ada hak tagih negara kepada pemilik lama BCA yakni Anthony Salim dan keluarga sejak 1998 sampai dengan 2023.
Baca Juga: Satgas BLBI Sudah Sita 39 Juta m2 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp28 Triliun
Masalah itu menjadi bertambah rumit setelah pemerintah menjual salam di BCA melalui program divestasi kepada konsorsium Farallon Capital pada 2002 dengan harga saham yang sangat murah.
Dengan berfokus pada eksekusi hak tagih, Hardjuno berharap Satgas BLBI tidak hanya terus menyebut sejumlah angka hingga Rp28 triliun atas aset sitaan sejumlah obligor, karena aset tersebut belum terjual sehingga berpotensi mengulangi kesalahan BPPN saat menyita aset obligor BLBI di mana harga aset saat dijual tidak sampai 10 persen dari nilai awal atau yang dijaminkan.
“Klaim ini terkesan semu karena aset yang disita hanya divaluasi, bukan berdasarkan harga jual yang bisa langsung disetorkan ke kas negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan tiga Wakil Ketua, yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Najamudin sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD.
Butir kedua rekomendasi tersebut menegaskan Pansus BLBI DPD menemukan ketidakwajaran (irregularity) dalam proses penjualan aset BCA dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada pembeli baru. Sedangkan pada butir ketiga, Pansus BLBI DPD menemukan ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Baca Juga: Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah Senilai Rp1 Triliun di Jakarta Barat
“Berdasarkan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan Audit Investigasi BPK 2000- 2004, diduga terdapat tidak kurang dari Rp198 triliun dengan jaminan perorangan atau personal quarantee,” ujar Hardjuno.
Kemudian pada rekomendasi keempat, Pansus BLBI DPD menyatakan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah. Padahal, hasil audit BPK terkait temuan BLBI tersebut diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi. (Antara)